Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberhentikan petugas jaga perlintasan kereta api yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di pos jaga perlintasan kereta api nomor 235 Cibatu.
Hal tersebut disampaikan Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo. Ia menjelaskan, saat kejadian petugas yang bersangkutan diketahui tidak dalam kondisi berdinas.
Meski begitu, pihak KAI tetap mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan, mengingat perlintasan sebidang merupakan objek vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Baca juga: Momen Petugas KA di Palang Pintu di Garut Teler, Ketahuan Mabuk saat Bertugas di Malam Tahun Baru
"Yang bersangkutan langsung kami non aktifkan sebagai petugas penjaga perlintasan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (3/1/2026).
Ia menuturkan, KAI menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa aspek keamanan serta keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan selalu menjadi prioritas utama perusahaan.
Pihaknya juga apresiasi atas respons cepat dan kepedulian dari kepolisian dalam mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat timbul akibat tindakan mengonsumsi minuman keras tersebut.
"Kami berterima kasih atas aksi cepat dari Kapolsek Cibatu dalam mengantisipasi kerawanan yang mungkin timbul dari mengkonsumsi miras," ungkapnya.
Sebelumnya, DA (38) diamankan oleh polisi usai kedapatan mabuk saat berada di pos jaga perlintasan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kelakuan nekatnya itu dilakukan pada malam pergantian tahun baru, Kamis (1/1/2025) dini hari.
Beruntung, malam itu anggota kepolisian dari Polsek Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat menghampiri DA dalam tugas patroli pergantian malam tahun baru.
"Kami curiga, dia bicaranya ngawur dan tidak terarah," ujar Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif kepada Tribunjabar.id, Jumat (2/1/2026).
Ia menuturkan, setelah dilakukan interograsi, DA akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menenggak miras hingga teler.
Baca juga: "Suasananya Gelap, Chaos, Banyak Teriak," kata Petugas KA Turangga Saat Tabrakan KA di Cicalengka
DA diketahui biasa bertugas di perlintasan kereta api nomor 235 di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang lokasinya hanya lima menit dari Stasiun Cibatu.
Polisi pun mengaku terkejut dengan tindakan nekat DA, mengingat tugas penjaga perlintasan sangat vital, yakni menutup arus lalu lintas saat kereta hendak melintas.
Dalam kondisi mabuk, DA dinilai tidak mungkin dapat menjalankan tugas tersebut secara optimal.
"Malam itu kami langsung menghubungi kepala Stasiun Cibatu untuk meminta pergantian penjaga, 10 menit kemudian petugas baru datang," ungkap Amir.