Coba Rebut Senjata Petugas Saat Ditangkap, Begal Sadis Bersenpi di Musi Rawas Dilumpuhkan Tim Landak
January 03, 2026 01:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil melumpuhkan begal sadis bersenjata api lintas provinsi pada Jumat (2/1/2026).

Tersangka diketahui bernama Habidi (38) warga Lorong Splatur II RT. 003 Desa Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi Provinsi Jambi.

Dari hasil penyidikan, tersangka pernah terlibat beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.  

Tersangka juga dikenal kejam saat melakukan aksinya dan tak segan melukai korbannya, serta membekali diri dengan senjata api (Senpi). 

Bahkan, saat hendak ditangkap tersangka juga sempat melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas, hingga akhirnya tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adihitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, IPDA Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut. 

Tersangka merupakan pelaku curat  bersenjata api yang sempat meresahkan masyarakat. Bahkan, tersangka juga terlibat dalam beberapa kasus curas di Musi Rawas.  

Salah satunya, yang sempat viral dan menyita perhatian publik adalah kasus begal yang dialami oleh Eka Seniawati (27) seorang guru SD Negeri I Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu saat korban pulang mengajar. 

Dikatakan Kanit, penangkapan tersangka juga sempat berjalan dramatis, sebab tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas.

Bahkan, anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Selain melakukan aksi begal terhadap guru honorer, tersangka juga dilaporkan melakukan aksi pembegalan terhadap Suratman (25) Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada  Jumat, 19 September 2025 sekira pukul 14.00 di Desa Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. 

Dijelaskan Kanit, kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang dari kebunnya yang ada di Desa Suka Merindu.

Korban, pulang dengan mengendarai sepeda motor jenis yamaha RX-KING warna hitam.

Namum, saat diperjalanan sekitar 10 meter, korban melihat ada 2 orang yang berdiri dipinggir jalan. Tanpa curiga, korban pun terus berjalan.

Setelah mendekati orang tersebut dengan jarak 2 meter, korban mengenali 2 orang  tersebut yakni Habibi danbrekannya DA (DPO).

Saat itu, tersangka Habibi memegang seboilah senjata tajam jenis parang dan DA  memegang 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek. 

Secara tiba-tiba, tersangka Habibi langsung menghadang korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil mengarahkan sajam jenis parang kearah korban dengan jarak 2 meter.

Melihat itu korban langsung berhenti. Setelah korban berhenti DA (DPO) berjalan kearah samping kanan korban langsung mengarahkan senpi kearah kepala korban dengan jarak 1 meter.

Kemudian, kedua tersangka menyuruh korban untuk turun dari motor, karena takut korban pun turun dari motor. Setelah itu tersangka mengambil motor korban dan melarikannkearah Desa Sukamana.

Setelah itu korban mencari bantuan dengan berjalan kaki sekitar 10 meter, saat itulah korban bertemu dengan warga dan korban berkata bahwa korban ditodong oleh Habibi dan rekannya DA.

Korban dan warga pun langsung mengejar para pelaku dan melihat kedua tersangka membawa 1 unit sepeda motor milik korban, dan langsung dilakukan pengejaran.

Saat pengejaran, korban melihat tersangka berhenti dan masuk ke dalam kebun milik warga. Korban bersama rekannya pun mengendap dan mendekati tersangka.

"Ternyata tersangka sudah kabur dan meninggalkan motor korban di kebun. Selanjutnya, motor ituoun diambil oleh korban dan langsung meninggalkan lokasi," ungkap Kanit.

Dari hasil hasil penyidikan terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukamerindu.

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan 1 tersangka, anggota juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna Hitam dengan nopol: B 6352 FGS lengkap dengan STNK dan BPKB. (Eko Mustiawan/CR41)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.