TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Rincian dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir telah diumumkan.
Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian dana desa tahun anggaran 2026 disusun, menindaklanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Nomor : S-104/PK/2025 ter tanggal 26 Desember 2025.
Berikut ini rincian dana desa di salah satu kecamatan di Ogan Ilir yakni Indralaya yang terdapat 17 desa, minus Kelurahan Indralaya Indah, Indralaya Mulia dan Indralaya Raya.
1. Desa Sakatiga : Rp 344.438.000
2. Desa Sakatiga Seberang : Rp 250.683.000
3. Desa Tanjung Sejaro : Rp 277.026.000
4. Desa Tanjung Seteko : Rp 373.456.000
5. Desa Lubuk Sakti : Rp 293.245.000
6. Desa Muara Penimbung Ilir : Rp 256.799.000
Baca juga: Kades Permata Baru Ogan Ilir Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 388 Juta
7. Desa Muara Penimbung Ulu : Rp 287.488.000
8. Desa Penyandingan : Rp 247.423.000
9. Desa Sejaro Sakti : 277.603.000
10. Desa Sudimampir : Rp 309.592.000
11. Desa Talang Aur : Rp 289.444.000
12. Desa Tanjung Agung : Rp 290.820.000
13. Desa Tanjung Gelam : Rp 255.512.000
14. Desa Tunas Aur : Rp 254.608.000
15. Desa Ulak Banding : Rp 293.626.000
16. Desa Ulak Bedil : Rp 340.156.000
17. Desa Ulak Segelung : 279.923.000
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi mengatakan bahwa rincian dana desa ini diumumkan agar para kepala desa dapat segera menyusun APBDesa.
"Harapannya penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah," kata Ariyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Dijelaskannya, penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.
"Jadi, rincian dana desa termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Ariyadi.