Menkeu Purbaya Semprot Perusahaan Batu Bara yang Protes Kena Pajak: Masak yang Kaya Saya Subsidi?
January 03, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM -  Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mendapatkan protes, kali ini dari perusahaan batu bara.

Menkeu Purbaya sebelumnya menyampaikan rencana penerapan bea keluar untuk batu bara pada 2026 aal Desember 2025 lalu.

Ia memperkirakan harga batu bara akan terus turun hingga tahun depan.

Untuk menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan bea keluar sebagai salah satu langkah.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor batu bara.

Selain itu, bea keluar juga diharapkan mendorong pengolahan batu bara di dalam negeri dan mendukung program dekarbonisasi.

Selain itu, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa Indonesia adalah salah satu penghasil batu bara terbesar di dunia, tepatnya urutan ketiga.

Meski begitu, sebagian besar ekspor batu bara Indonesia masih berupa komoditas mentah.

Untuk itu, pemerintah menilai bea keluar perlu diterapkan agar mendorong pengolahan atau hilirisasi batu bara di dalam negeri.

Langkah ini juga sejalan dengan fokus pemerintah mempercepat transisi energi menuju energi bersih dan berkelanjutan.

Pemerintah ingin memastikan transisi energi tidak mengganggu ketahanan energi nasional.

Dengan kebijakan bea keluar, pemanfaatan batu bara diharapkan lebih diarahkan ke teknologi yang efisien.

Proses pengolahan juga diharapkan menghasilkan emisi yang lebih rendah.

Semua ini bertujuan mendukung upaya dekarbonisasi dan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Mengetahui hal itu, sejumlah perusahaan batu bara memprotes kebijakan Menkeu Purbaya.

Baca juga: KSAD Maruli Simanjuntak Curhat Tentara Cuma Dapat Konsumsi di Lokasi Bencana, Menkeu Purbaya: Pelit!

GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI)

Menanggapi protes tersebut, Menkeu Purbaya menyindir perusahaan-perusahaan tersebut karena kebijakan ini sebenarnya bertujuan melindungi kepentingan negara.

Bea keluar diterapkan untuk mengurangi aktivitas penambangan batu bara yang selama ini dinilai merugikan negara.

Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan batu bara sudah membayar pajak penghasilan, royalti, dan berbagai pungutan lainnya.

Namun, pajak yang dibayarkan sering kembali dikembalikan melalui mekanisme restitusi.

Akibatnya, penerimaan negara dari sektor ini malah bisa menjadi negatif, sehingga bea keluar dianggap perlu.

"Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif.

Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu.

Menurut Anda wajar tidak?," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dikutip dari KOMPAS.COM, Sabtu (3/1/2026).

Purbaya menegaskan kebijakan pemerintah saat ini masih terbatas pada penerapan bea ekspor batu bara.

Ia menekankan pengelolaan SDA harus sesuai UUD 1945 Pasal 33 untuk kemakmuran rakyat.

Besaran tarif bea ekspor masih dibahas, dengan usulan tarif bertingkat 5–11 persen berdasarkan harga batu bara.

Ketentuan tersebut akan diatur melalui perpres dan belum final karena masih menerima masukan.

Kebijakan lanjutan akan ditentukan setelah evaluasi, mengingat penerimaan negara kerap negatif akibat restitusi pajak meski perusahaan membayar PPh dan royalti.

(TribunTrends/ Amr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.