Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi sebagai Fondasi Keilmuan dalam Penerapan Syariat Islam di Aceh
January 04, 2026 03:03 AM

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Filsafat Ilmu Program Doktor Ilmu Ekonomi USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

PASCA pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), provinsi ini mengukir sejarah unik sebagai laboratorium hidup penerapan Syariat Islam secara formal di Indonesia.

Namun, lebih dari sekadar kebijakan daerah, perjalanan Aceh merupakan eksperimen sosial-budaya yang kompleks, mempertemukan klaim-klaim kebenaran transenden dengan realitas empiris masyarakat modern.

Untuk memahami, mengkritisi, dan mengarahkan eksperimen ini secara bertanggung jawab, kerangka filosofis ilmu ontologi, epistemologi, dan aksiologi menawarkan lensa yang tak tergantikan. Ketiganya bukan hanya konsep akademis, melainkan pondasi untuk membangun penerapan Syariat yang beradab, kontekstual, dan berkelanjutan.

Ontologi: Memetakan Realitas Ganda dalam Masyarakat Aceh

Ontologi mempertanyakan hakikat realitas yang diakui. Dalam konteks Aceh, terjadi pertemuan dan kadang ketegangan antara dua realitas. Pertama, realitas sakral-normatif, yang diyakini sebagai kebenaran tertinggi.

Realitas ini bersumber dari keyakinan akan keberadaan Allah, hukum-Nya (syariah), serta kehidupan akhirat. Pasal 122 UUPA yang menetapkan Syariat Islam meliputi aspek ibadah, akhlak, dan hukum, merupakan kristalisasi ontologi ini ke dalam sistem hukum positif. Realitas ini mewujud dalam ribuan kasus yang ditangani Wilayatul Hisbah (WH).

Data tahun 2023 menunjukkan, dari total akumulatif lebih dari 40.000 kasus sejak 2003, mayoritas adalah khalwat (86 persen), disusul miras (9 % ), dan judi (3 % ). Angka ini membuktikan bahwa realitas moral-religius telah menjadi kerangka operasional yang aktif mengatur perilaku publik.

Namun, ada realitas sosial-empiris kedua yang tak kalah nyata: kemiskinan yang masih 14,32 % (2024), pengangguran, disparitas gender dalam politik, serta dinamika psikologis generasi muda di era digital. Tantangan ontologis terbesar Aceh adalah mengintegrasikan kedua realitas ini.

Apakah realitas sakral menjadi satu-satunya lensa untuk membaca masyarakat, atau ia harus berdialog dengan realitas material-historis? Eksklusivitas pada realitas pertama berisiko menjadikan Syariat sebagai menara gading yang abai terhadap penderitaan konkret.

Sebaliknya, pengabaian terhadap realitas transenden akan menggerus roh spiritual yang menjadi raison d'être penerapan Syariat. Integrasi ontologis mensyaratkan pengakuan bahwa “haqiqah” (kebenaran) itu multidimensi; kemiskinan, ketidakadilan, dan kebodohan adalah realitas yang juga memerlukan respons ilahiah yang kontekstual.

Epistemologi: Dari Taqlid Menuju Ijtihad Kontekstual Berbasis Bukti

Epistemologi mempertanyakan cara memperoleh pengetahuan yang valid. Di sinilah jantung tantangan keilmuan penerapan Syariat. Sumber pengetahuan utama tentu saja bersifat naqli (Al-Qur’an dan Sunnah).

Namun, metode penafsiran dan pengambilan hukum (istinbath) seringkali terjebak pada epistemologi taqlid yang kaku. Banyak qanun, seperti Qanun Jinayat No. 6/2014, masih sangat berpatokan pada kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i klasik dengan minim adaptasi sosiologis. Padahal, tradisi keilmuan Islam sendiri mengenal ijtihad, sebuah metode epistemologis dinamis untuk menjawab nawazil (peristiwa baru).

Validasi keberhasilan Syariat juga menghadapi ujian epistemologis. Selama ini, indikator utama seringkali bersifat legal-formal: jumlah operasi WH dan pelanggaran yang ditangani. Data memang menunjukkan penurunan pelanggaran sebesar 32 % sejak 2015.

Namun, apakah ini satu-satunya atau indikator terpenting? Epistemologi ilmiah menuntut verifikasi multidimensi. Data Bappenas (2024) mengungkap bahwa Indeks Kebahagiaan masyarakat Aceh (68,7) masih di bawah rata-rata nasional (71,2). Ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah penurunan pelanggaran otomatis berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan psikososial dan keadilan substantif?

Karena itu, epistemologi yang dibutuhkan adalah sintesis kreatif antara tiga sumber pengetahuan: 1) Naqli (teks suci), 2) ‘Aqli (akal budi melalui ilmu-ilmu sosial-humaniora modern), dan 3) Empiris (data lapangan). Setiap perumusan qanun dan kebijakan harus didahului riset mendalam tentang dampak sosial, ekonomi, dan psikologis.

Misalnya, sebelum menetapkan kebijakan terkait khalwat, diperlukan penelitian komprehensif tentang pola pergaulan remaja, faktor ekonomi keluarga, dan ketersediaan ruang publik yang sehat. Epistemologi semacam ini akan mengubah Syariat dari sekadar hukum positif menjadi sebuah sistem pengetahuan yang hidup dan responsif.

Aksiologi: Memastikan Syariat sebagai Instrument Keadilan dan Kemaslahatan

Aksiologi mempertanyakan nilai dan tujuan akhir dari penerapan ilmu (Syariat). Nilai tertinggi dalam Islam adalah maslahah (kemaslahatan umum) yang termanifestasi dalam maqasid al-syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah kompas etis yang harus mengarahkan semua kebijakan.

Realitas di Aceh menunjukkan pencapaian di satu sisi, seperti penguatan identitas dan peningkatan literasi keagamaan (madrasah meningkat 40 % sejak 2005). Namun, terdapat ambivalensi aksiologis yang perlu dikoreksi.

Pertama, aspek keadilan dan kesetaraan. Laporan WH menunjukkan 78 % kasus khalwat lebih banyak menjerat perempuan, meski pelaku melibatkan kedua gender. Ini menimbulkan kesan adanya bias gender dalam penegakan. Kedua, martabat manusia. Hukuman cambuk, meski dianggap sebagai bentuk qishash dalam qanun, terus dikritik oleh Komnas HAM dan Amnesty International sebagai praktik yang merendahkan martabat dan berpotensi penyiksaan.

Ketiga, inklusi sosial. Minoritas non-Muslim (3,2 % populasi) sering merasa canggung dalam ruang publik yang sangat religus islami. Kebenaran ini belum semua agama memahaminya, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih konferehenshif. 

Oleh karena itu, uji aksiologis harus diterapkan pada setiap kebijakan: Apakah ini sungguh-sungguh memajukan keadilan substantif (adil maknawi)? Apakah ini melindungi dan memuliakan martabat manusia sebagai khalifah? Apakah ini benar-benar mencapai kemaslahatan tertinggi, bukan sekadar kepatuhan simbolis? Jika sanksi justru menimbulkan trauma, stigmatisasi, dan ketidakadilan, maka ia telah menyimpang dari maqasid al-syariah itu sendiri.

Integrasi Trilematis: Menuju Model Aceh yang Berilmu

Kekuatan analisis filosofis terletak pada integrasi ketiga pilar. Prosesnya bersifat siklikal dan saling mengoreksi. Pertama Ontologi yang inklusif (mengakui realitas ganda) akan mendorong epistemologi yang plural (menggabungkan naqli, ‘aqli, dan empiris).

Kedua Epistemologi yang berbasis bukti akan menghasilkan pengetahuan yang lebih akurat tentang masalah sosial, yang pada gilirannya menginformasikan aksiologi yang berorientasi pada maslahah riil, bukan yang diasumsikan. Ketiga Aksiologi yang kuat (berpijak pada maqasid) akan menjadi filter etis bagi bangunan ontologi dan metode epistemologi yang digunakan.

Contoh konkret integrasi ini adalah alternatif pendekatan terhadap fenomena khalwat. Alih-alih hanya mengandalkan operasi razia, pendekatan ilmiah-terpadu dilakukan yaitu Ontologis,  Memahami “kesucian” bukan hanya sebagai absennya kontak fisik terlarang, tetapi sebagai kondisi psikososial yang memungkinkan individu tumbuh sehat dan bermartabat.

Kemudian Epistemologis, melakukan riset untuk memahami akar masalah: tekanan ekonomi, kurangnya pendidikan seksualitas sehat, atau terbatasnya ruang kreatif bagi remaja, dan Aksiologis atau Merancang intervensi yang memuliakan manusia dan menciptakan kemaslahatan jangka panjang.

Hasil dari sintesis diatas  telah dibuktikan dari Penelitian Pascasarjana UIN Ar-Raniry (2024) menemukan bahwa program “Rumoh Eungkot” pusat pembinaan pra-nikah berbasis konseling psikososial dan pemberdayaan ekonomi, berhasil menurunkan kasus khalwat di kalangan remaja sasaran hingga 55?lam dua tahun. Angka ini jauh lebih efektif dan beradab dibandingkan pendekatan represif semata. Ini adalah bukti bahwa Syariat yang berilmu mampu menghasilkan solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Ilmu sebagai Cahaya Penuntun

Aceh berdiri di persimpangan. Pilihannya adalah antara menjadi contoh penerapan Syariat yang kaku dan formalistik, atau menjadi pelopor model integratif yang mengharmonisasikan wahyu, akal, dan realitas empiris untuk membangun peradaban yang unggul dan berkeadaban. Ontologi, epistemologi, dan aksiologi adalah tiga alat analisis filsafat yang vital untuk menjalankan pilihan kedua.

Penerapan Syariat harus terus-menerus diaudit secara ilmiah dan filosofis. Diperlukan lembaga riset independen yang secara berkelanjutan mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan psikologis setiap qanun. Dialog antara ulama, cendekiawan, ilmuwan sosial, dan masyarakat sipil harus difasilitasi secara sistematis.

Dengan demikian, Syariat Islam di Aceh tidak hanya akan “shalih li kulli zaman wa makan” (relevan di setiap waktu dan tempat), tetapi juga menjadi mercusuar yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai transenden dapat diwujudkan secara cerdas, adil, dan penuh kasih dalam kehidupan nyata.

Pada akhirnya, ilmu tanpa nilai adalah buta, tetapi nilai tanpa ilmu adalah fanatisme. Aceh berpeluang besar membuktikan bahwa keduanya bisa bersinergi menuju kemaslahatan yang lebih tinggi. Wallahu a’lam bish-shawab.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.