Investigasi LBH Manado, Korban Mner DM Oknum Dosen di Unima Diduga Ada Banyak, Lintas Generasi
January 04, 2026 09:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca kematian Evia Maria yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kos, Tomohon, Sulawesi Utara, satu persatu kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen DM pun mulai terkuak. 

Diduga, perbuatan yang dilakukan Dosen DM itu sudah berlangsung sejak bertahun-tahun yang lalu. Dan korbannya banyak, lintas generasi di Unima.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado Satriano Pangkey kepada Tribun Manado mengungkap, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dan investigas dengan para korban lain.

"Beberapa teman-teman mahasiswa serta Alumni Unima juga terhubung dengan kita yang sekarang sedang mendampingi atau melakukan investigasi lebih jauh terkait korban-korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM," terang Satriano Pangkey kepada Tribun Manado via Whatsapp, Minggu (3/1/2025), malam.

Ungkap dia, dari beberapa informasi teman-teman di lapangan, oknum dosen ini sudah sejak lama melakukan kekerasan seksual terhadap para mahasiswi. 

"Ada kesaksian yang menceritakan sejak beberapa tahun yang lalu sudah ada mahasiswi juga yang jadi korban, mereka belum bisa speak up. Tapi ada beberapa sekarang yang sudah berani untuk bersuara," terang dia.

Langkah terbaru yang ditempuh LBH Manado, yakni berusaha mengumpulkan korban-korban dari mner DM. 

"Namun yang pastinya, mereka-mereka ini (para korban) harus diberikan ruang aman untuk mereka bersuara," ujar Satriano.

Artinya ketika korban-korban ini berani bersuara harus ada jaminan ruang aman, termasuk fasilitas konseling.

"Agar supaya ketika korban-korban ini berani bersuara, mereka sudah dipastikan aman posisinya, tidak merasa tertekan dan juga tidak merasa mendapat tekanan dari pihak mana pun," pungkas dia.

Perlu Ada Solidaritas

Dirinya menilai, kasus seperti ini sebenarnya tidak akan terjadi jika kampus sedari awal berkomitmen menjadikan civitas akademika sebagai ruang aman terhadap praktik-praktik kekerasan seksual. 

"Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berupaya cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan," ujar dia. 

Untuk itu, kata dia, perlu ada solidaritas dan gerakan untuk mendesak negara agar hadir mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi," ujar dia. 

Menurutnya, kasus ini menegaskan relasi kuasa timpang di lingkungan kampus dan pembiaran kasus yang terlembagakan, sebagai kasus yang terus berulang posisi sebagai dosen sering digunakan untuk memanfaatkan kerentanan mahasiswa dan impunitas pelaku dari kampus. 

UU No. 12 Tahun 2022 menegaskan: penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c:

"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," terang dia.

Satriano Pangkey membeber, penanganan kekerasan seksual di kampus berulang kali lambat, tidak profesional, dan menyalahkan korban.

"Misalnya Kasus RP (Agustus 2024) mahasiswa yang dilecehkan oleh salah satu tenaga kependidikan di Fakultas FEB hanya berujung teguran ringan," ujar dia.

Hal ini, menurutnya mencerminkan kegagalan Satgas PPKS/STPPK dalam melindungi korban dan justru melindungi pelaku sebagai kolega.

"Pelaku yang berulang kali menggunakan kuasa sebagai dosen wajib dikenai sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2024," terang dia. 

Dirinya pun mendesak agar hak keluarga korban dipenuhi sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 71 & Pasal 30. Di mana disebutkan bahwa keluarga korban berhak atas: 
1. Informasi proses hukum yang transparan;
2. perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi;
3. Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, restitusi;
4. Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis

Untuk mendiang korban, keluarga korban, para korban lainnya yang belum terpublikasikan, serta kampus sebagai ruang aman, pihaknya menuntut:

Untuk pihak kepolisian
1. Usut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban.

2. Menindaklanjuti temuan dan informasi dari korban lainnya melalui penyelidikan. 

Untuk Pihak Unima

1. Copot dan berikan sanksi administratif berat kepada pelaku.

2. Evaluasi dan reformasi total Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (STPPK).

3. Memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga.

Kasus Evia Maria

Evia Maria ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025).

Informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita. 

Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR, yang tinggal di Kelurahan Matani Satu, menerima panggilan dari salah satu penghuni kost.

Mendengar hal itu, YR langsung bergegas menuju lokasi indekost.
Setibanya di tempat kejadian, YR melihat korban berada di depan pintu masuk kost dengan kondisi sudah meninggal.

Selanjutnya, YR menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tak berselang lama, personel Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam peristiwa tersebut, ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban sendiri. 

Surat tersebut berisi laporan terkait perbuatan terduga DM yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memanfaatkan status dirinya sebagai dosen. 

Pihak Polda Sulawesi Utara sendiri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polda Sulut akan mengambil keterangan dari beberapa pihak, termasuk Mner DM.

Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut)  sendiri telah membebastugaskan DM.

Kebijakan tersebut diambil menyusul pemeriksaan internal kampus terhadap dosen yang bersangkutan pada Rabu (31/12/2025). 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.