Beli Motor Lewat Facebook, Pria di Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Penadah Barang Curian 
January 05, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Naas menimpa Ayan alias Supian, warga Jalan Kelayan B Gang Sederhana, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin .

Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin, karena membeli sepeda motor hasil curian.

Kendaraan matic tanpa kelengkapan surat tersebut dibeli oleh pelaku, dari seseorang melalui Facebook seharga Rp 1 juta.

"Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat, atau penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin, Herjunadi, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Baca juga: Banjir Meluas di Kalsel, Gubernur Muhidin Sebut Alasan Belum Turun Langsung ke Lokasi Terdampak

Baca juga: Kisah Penyelamatan Pengunjung Sungai Meranting Balangan, Mahdi Bertaruh Nyawa Evakuasi Wisatawan

"Memang yang bersangkutan tidak memiliki catatan sebagai residivis," jelasnya.

Kasus terungkap saat pelaku hendak menjual kembali motor bodong, yang ia beli beberapa hari sebelumnya.

Pelaku menawarkan motor tersebut melalui Facebook, sama seperti saat ia membeli.

"Alasan pelaku menjual kembali motor tersebut karena perlu uang," ujarnya.

Saat hendak melakukan transaksi, pelaku beserta motor curian tersebut langsung diamankan oleh petugas.

Sebelumnya, motor itu dicuri oleh pelaku utama dari teras rumah korban di Jalan Krisna V, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian, yang ditaksir mencapai Rp 8 juta. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi. 

Sementara itu, pelaku utama pencurian sepeda motor masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku pencurian masih kami lidik," terang Herjunadi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.