TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini berhubungan seksual di luar nikah bisa dijerat pidana sesuai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru ini juga mengatur pidana yang bisa menjerat kegiatan kumpul kebo atau kohabitasi
Lantas apa ancaman hukumannya?
Dilansir dari Kompas.com, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan membenarkan berhubungan seksual di luar nikah bisa dijerat pidana berdasarkan KUHP baru.
“Hubungan seksual di luar perkawinan memang dilarang dalam Pasal 411 KUHP baru, yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000),” kata Muchamad Iksan kepada Kompas.com, Senin 5 Januari 2026.
• Ini Hukuman Berat yang Mengancam Dua Sejoli di Singkawang Pembuat Video Porno Live Streaming TikTok
Adapun bunyi Pasal 411 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Lebih lanjut, pelaku perzinaan juga bisa dikenakan Pasal 412 KUHP baru apabila melakukan kegiatan kohabitasi. Ini bunyi pasalnya:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Pasal perzinaan lainnya dalam KUHP baru, Pasal 413 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya.
Iksan menyebut bahwa ketentuan pelanggaran perzinaan sebenarnya telah diatur dalam KUHP lama.
“Ketentuan tentang perzinaan dalam KUHP baru ini lebih luas daripada KUHP lama,” tutur dia.
Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP lama, pelanggaran perzinaan hanya dijerat pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Perzinaan atau disebut juga sebagai “overspel” dalam KUHP lama tersebut juga mempunyai arti sempit.
Maksudnya, salah satu di antara dua atau lebih pelaku perzinaan, harus terikat perkawinan dengan orang lain.
“Pelakunya minimal salah satunya harus terikat perkawinan dengan orang lain. Kalau sama-sama tidak terikat perkawinan (janda, duda, gadis, atau perjaka), maka tidak termasuk perzinaan yang dilarang dalam Pasal 284 KUHP lama,” jelas Iksan.
• Alasan Hukuman Nikita Mirzani Bertambah Jadi 6 Tahun, Bukti Baru Kuatkan Penilaian Hakim
a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya
b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya
c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan
d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan
e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Sumber: Kompas.com
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!