Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo hingga kini belum mencairkan dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan pencairan dana tersebut masih menunggu kejelasan pihak yang berhak menerima hibah.
Baca juga: Soal Pencairan Dana Hibah Keraton Solo, GKR Timoer Rumbai Tegaskan Tak Ingin Terkesan Rebutan Uang
“Belum (penyerahan untuk hibah). Nanti kita lihat,” ujar Respati, saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (7/1/2026).
Penundaan ini tidak lepas dari belum adanya kesepakatan di internal Keraton terkait penentuan penerus tahta.
Hingga kini, kerabat dalem, sentono, hingga abdi dalem terbelah ke dalam dua kubu yang masing-masing mengklaim kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta.
Baca juga: Dualisme Tahta Bikin Dana Hibah Keraton Solo Macet, Tedjowulan : Sejak Awal Sudah Saya Ingatkan
Respati menekankan, dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Solo harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, pencairan hibah tidak bisa dilakukan tanpa kejelasan penerima dan dasar hukum yang kuat.
“Kalau itu memang ada di kebijakan dan kewenangan kami, kami secara objektif menilai. Kami mencari landasan hukum untuk penyerahan. Ini kan uang rakyat ada mekanismenya,” tuturnya.
Seperti telah diketahui, menjelang pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII muncul dua versi mengenai penerus tahta yang akan melanjutkan kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta, Rabu (5/11/2025).
KGPAA Hamangkunegoro telah menyatakan ia telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.
Lalu berselang beberapa hari Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV penerus tahta Keraton Solo, Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.
Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono memastikan pihaknya tak akan mencairkan hibah senilai sekitar Rp 200 juta ke Keraton Kasunanan Surakarta jika mereka belum bersepakat mengenai penerus tahta.
Sebab, perlu ada satu pihak yang bertanggung jawab atas dana ini.
“Ya iya (belum bisa pencairan). Kita mau kepada siapa yang bertanggung jawab dana itu siapa. Iya penerima hibah harus membuat LPJ,” jelas Budi Murtono.
(*)