KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Bekasi Aria Dwi Nugraha Soal Aliran Uang Proyek yang Menjerat Ade Kuswara
January 08, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, Kamis (8/1/2026). 

Pemeriksaan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi ini dilakukan untuk mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil sejumlah saksi dalam sepekan terakhir guna melengkapi berkas penyidikan. 

Keterangan Aria Dwi Nugraha (ADN) dinilai penting untuk membongkar peta proyek pengadaan di wilayah Bekasi.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Kasus Ade Kuswara, KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Eks Kajari Bekasi

Selain Aria, KPK sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hadi Prabowo.

Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, Nyumarno tidak menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik. 

Pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dan anggota legislatif ini merupakan babak baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan dinasti politik di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Selama 40 Hari

Ade Kuswara Kunang, yang merupakan kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah kandungnya, HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), serta pihak swasta bernama Sarjan dalam kasus suap ijon proyek.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. 

HM Kunang disebut memiliki peran sentral sebagai perantara yang aktif meminta jatah proyek ke dinas-dinas (SKPD), bahkan terkadang tanpa sepengetahuan sang anak.

Berawal Dari OTT KPK

Terungkapnya kasus ini setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bekasi pada Kamis (18/12/2025).

Saat itu ada 10 orang yang diamankan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan selaku pemberi suap.

Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. 

Sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

KPK pun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah perkara ini hanya berdiri pada satu klaster (suap proyek) atau melebar ke klaster lain yang melibatkan aparat penegak hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.