Bupati Sumedang: Proyek Minisoccer Maut Jatinangor Ilegal, Material Masuk Lewat Jalur Belakang.
January 09, 2026 05:27 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Camat Jatinangor, Herman Suwandi mengungkap alasan mengapa proyek pembangunan lapangan minisoccer di Desa Cisempur luput dari pengawasan hingga memicu terjadinya longsor. 

Penyebab utamanya, pemerintah kecamatan maupun desa tidak menerima informasi maupun laporan terkait aktivitas pembangunan tersebut.

“Pertama, karena kami tidak punya informasi dan data. Kami juga tidak mendapatkan laporan dari desa,” ujarnya kepada Tribun Jabae.id, di Jatinangor, Jumat (9/1/2026). 

Kecamatan Sudah Cek ke Pemdes

Pihak kecamatan, kata Herman, telah melakukan pengecekan ke pemerintah desa.

 Dari hasil penelusuran tersebut, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya proyek karena tidak pernah menerima laporan dari pemilik lahan.

Menurut Camat, kecolongan tersebut bukan semata karena lemahnya pengawasan.

Ia menegaskan, pengawasan tetap dilakukan setiap kali pihak kecamatan turun ke wilayah desa, tidak hanya ke balai desa tetapi juga berkeliling.

“Bukan dari sisi kami tidak melakukan pengawasan. Tapi kalau tidak punya informasi, apa yang bisa dimonitor,” katanya.

Ia menambahkan, sejak dirinya menjabat sebagai Camat Jatinangor pada Agustus 2025, tidak pernah ada laporan dari Desa Cisempur terkait pembangunan tersebut.

Angkut Material Lewat Jalur Belakang

Camat menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah desa, proyek tersebut juga tidak menggunakan kendaraan besar atau alat berat yang mudah terdeteksi.

Material bangunan diangkut menggunakan kendaraan kecil melalui jalur belakang.

“Material diangkut lewat jalan belakang, bukan jalan utama. Informasinya lewat jalan setapak yang melewati area perumahan yang tak jauh dari proyek lapangan minisoccer,” katanya. 

Kondisi tersebut membuat aktivitas pembangunan tidak diketahui masyarakat sekitar maupun aparat kewilayahan, hingga akhirnya terjadi longsor di lokasi tersebut.

Pemdes Diminta Proaktif

Camat Jatinangor menegaskan, ke depan pihaknya akan menekankan kepada pemerintah desa agar lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas pembangunan di wilayahnya, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memastikan proyek pembangunan lapangan minisoccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, tidak mengantongi izin resmi alias tak berizin. 

Dony mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terkait perizinan proyek tersebut.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, pembangunan tersebut dinyatakan tidak berizin.

“Saya sudah cek, ini longsor merupakan dampak dari kegiatan pembangunan."

"Saya cek, ini tidak ada izinnya,” kata Dony saat meninjau lokasi longsor Cisempur, Jumat malam. 

Dua orang selamat, sementara empat korban lainnya meninggal dunia.

Seluruh korban telah berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.