TRIBUNTRENDS.COM - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sahara mengambil langkah hukum lanjutan pada Tai Mim pada Rabu (8/10/2025) dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Yai Mim mengaku menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Chen Zhi, Dalang Jaringan Scam Dunia Ditangkap di Kamboja, Pusaran Penipuan Kripto Pig Butchering
Pengakuan tersebut disampaikan Yai Mim melalui sebuah video berdurasi hampir dua menit yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu, Yai Mim menyebut bahwa dirinya merupakan pasien RSJ Lawang dan mengeklaim kondisi tersebut membuatnya bebas dari dakwaan hukum apa pun.
“Ketiga, saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?” ujar Yai Mim dalam video yang beredar.
Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan pernyataannya dalam video tersebut. Dia menyebut, hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat. Suratnya ada,” kata Yai Mim saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Dia membenarkan bahwa kliennya pernah menjalani perawatan di RSJ Lawang, meski belum dapat memastikan secara rinci waktu dan durasi perawatan tersebut.
“Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis jadi saya tidak bisa membaca dokumen itu.
Yai Mim mengakui, terus gangguan jiwa itu kan ada presentasinya. Saya lupa kapan dirawat,” kata Agustian saat ditemui di Polresta Malang Kota, Kamis.
Bahkan, menurut Agustian, Yai Mim mengaku masih perlu mengonsumsi obat dan menjalani rawat jalan di RSJ Radjiman Wediodiningrat.
“Cerita dari yang bersangkutan, seharusnya beliau itu rutin mengkonsumsi obat dan harus menjalani pelayanan di RSJ menurut keterangannya,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum belum memastikan langkah hukum selanjutnya.
Termasuk apakah dokumen terkait kondisi kejiwaan Yai Mim akan diajukan dalam proses penyidikan untuk meringankan status tersangka.
“Secara hukum, itu biar menjadi ranah penyidik untuk mendalami.
Kita lihat nanti urgensinya seperti apa, apakah perlu kita masukan dalam penyidikan atau tidak,” kata Agustian.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada 6 Januari 2026.
Kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain atas berbagai dugaan pelanggaran.
Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim juga secara resmi melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
Tak berhenti di situ, pada awal November, Yai Mim kembali membuat laporan baru terkait dugaan pencurian data pribadi elektronik.
Di sisi lain, Sahara juga mengambil langkah hukum lanjutan. Pada Rabu (8/10/2025), ia melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Laporan inilah yang kemudian berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka dalam perkara dugaan asusila.
Dengan status hukum yang kini resmi disandang, kasus ini dipastikan masih akan bergulir panjang di meja penyidikan.
Aparat kepolisian pun diharapkan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
(Kompas.com/TribunTrends.com)