"Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,"
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pria berusia 50 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pelaku rudapaksa anak di bawah umur terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan ketika ditanya menyangkut perkara rudapaksa yang ditangani akhir tahun ini di Penajam, Minggu.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
"Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Penanganan korban dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara menerima laporan dari keluarga korban terkait rudapaksa tersebut pada pada 24 Desember 2025, kemudian dilakukan serangkai pemeriksaan dan menahan pelaku pada 25 Desember 2025.
Kemudian dilakukan visum yang menunjukkan ada luka pada korban dan gelar perkara yang memenuhi unsur pidana, sehingga saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Aksi pencabulan dilakukan pria berusia 50 tahun tersebut saat korban hendak menjalankan kegiatan keagamaan, yaitu mengaji di masjid, lanjut dia, dilakukan berulang kali sebanyak lima kali terhadap satu korban pada bulan yang berbeda.
Tempat kejadian peristiwa di rumah pelaku yang berada di jalur yang sering dilalui korban dari rumah menuju masjid tempat mengaji.
Ketika korban melalui rumah pelaku, pria berusia 50 tahun tersebut memanggil pelaku masuk ke rumahnya dan dipaksa, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun, demikian Dian Kusnawan.







