TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Kepala Satlantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, memberikan klarifikasi terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan P Antasari Baru, tepatnya di dekat Masjid Al-Bilal, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (03/01/2026) sekira pukul 18.45 Wita.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya perbedaan informasi di media sosial terkait nomor polisi kendaraan atau pelat nomor mobil yang terlibat kecelakaan tersebut.
AKP Adek Taufik menegaskan, penulisan nomor kendaraan dalam rilis resmi kepolisian telah sesuai dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan.
"Kami luruskan bahwa data nomor kendaraan yang kami sampaikan sudah sesuai STNK. Adapun perbedaan yang ditemukan di lapangan karena kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan yang tertera di STNK," ujar Adek kepada TribunKaltara.com, Senin (05/01/2026).
Ia menyebutkan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai kini menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan Satlantas Polres Nunukan.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi KU 2601 NV dengan mobil Toyota Calya nomor polisi DP 1770 CF.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Nunukan Kaltara, Penumpang Motor Tewas Ditabrak mobil
Sepeda motor dikendarai Dody Adithiya Irdani (23) yang berboncengan dengan Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22). Sementara kendaraan berjenis mobil keluarga Low MPV itu dikemudikan Rudiansyah (32).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, Adek Taufik menjelaskan mobil Toyota Calya melaju dari arah Jalan Ujang Dewa menuju Jalan Antasari dengan kecepatan cukup tinggi.
"Saat tiba di Jalan Antasari Baru, pengemudi mobil menabrak sepeda motor yang sedang menyeberang dari arah kiri menuju ke arah Masjid Al-Bilal," jelasnya.
Akibat benturan keras tersebut, penumpang sepeda motor, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin, mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara pengemudi sepeda motor mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet pada wajah, luka robek di bagian kepala, serta luka pada lutut, dan telah mendapatkan perawatan medis.
"Untuk pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan. Sedangkan penumpangnya meninggal dunia. Pengemudi mobil masih kami mintai keterangan lebih lanjut," kata Adek.
Lebih lanjut, Adek memaparkan kondisi jalan di lokasi kejadian yang menikung, beraspal, cuaca cerah, serta arus lalu lintas yang relatif lancar meski telah memasuki malam hari.
"Faktor utama kecelakaan sementara ini diduga karena pengemudi mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu menghindari kendaraan di depannya," ungkapnya.
Terkait status hukum pengemudi mobil, Adek menegaskan hingga saat ini yang bersangkutan masih dikenakan kewajiban lapor ke Satlantas Polres Nunukan.
"Untuk sementara, pengemudi mobil kami kenakan wajib lapor. Proses penyelidikan masih berjalan," tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, termasuk hasil gelar perkara dan koordinasi dengan penyidik.
"Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Semua perkembangan akan kami sampaikan sesuai prosedur," ujarnya.
Adek juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mengurangi kecepatan terutama di kawasan pemukiman dan persimpangan, serta tidak menggunakan atribut kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan, karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja," pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis