BANGKAPOS.COM – Nasib FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan usai digerebek Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
FR dan SU merupakan kolektor pasir timah ilegal.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1.663 kilogram atau 1,6 ton pasir timah siap olah dari kediaman FR dan SU.
FR dan SU menundukkan wajahnya ketika digiring anggota Satreskrim dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Sabtu (3/1/2026) siang,
Baca juga: Ditarget Sepekan, Jembatan Darurat Air Abik Belinyu Harus Selesai, Mobil Sawit Jangan Lewat Dulu
Mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2, dua pelaku berjalan gontai dengan kedua tangan yang diborgol.
Keduanya seolah terus menghindari sorot kamera jurnalis.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengungkapkan FR dan SU ditangkap pada waktu berbeda.
SU diringkus di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB.
Sedangkan FR ditangkap di kediaman di Desa Airgegas pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Total pasir timah yang berhasil disita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau 1,6 ton,” kata Peres Prasetya kepada Bangkapos.com, Sabtu (3/1/2026).
Baca juga: Jejak Gelap Danny Dosen Unima Diduga Lecehkan Evia Maria, Alumni: Pelakunya Juga Dia 10 Tahun Lalu
Peres Prasetya membeberkan pengungkapan kasus ini semuanya berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.
Setibanya di rumah pelaku SU petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 kilogram.
Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan timah.
Di antaranya beberapa unit timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, hingga peralatan sederhana lainnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi.
Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas.
Baca juga: Alasan Petugas Kebersihan Nekat Ambil Mobil Dinas BN 1030 QZ, Pelat Dicopot Dibuang di Bak Sampah
Kali ini, petugas mengamankan FR di kediamannya.
Pengungkapan kasus kedua ini juga berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah.
Tak hanya pasir timah, sejumlah alat pengolahan turut diamankan, antara lain dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram.
Lalu, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, hingga peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah,” kata Peres Prasetya.
Menurutnya, praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal.
Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Baca juga: Viral Istri Digeruduk Massa, Nasib Kasatpol PP Pangkalpinang Berujung Dibebastugaskan, Hak ASN Tetap
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
“Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” kata Peres Prasetya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)