Wajib Tahu! Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
January 05, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang memberikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta aktif.

Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 jenis penyakit, kondisi, atau layanan yang tidak dijamin oleh program ini.

Adapun 21 penyakit tersebut bukan berarti tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan.

Namun, biaya pelayanan kesehatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga peserta harus membayar secara mandiri atau melalui asuransi lain jika tersedia.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, aturan tentang 21 penyakit bukanlah hal baru, pihaknya sudah lama memberlakukan aturan tersebut bahkan sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Jadi kebijakan itu sebetulnya bukan aturan yang baru diberlakukan karena sudah ada sejak lama, dan sudah kami sosialisasikan berulang kali," ujar Rizzky.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, meliputi:

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.