TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melakukan penyegelan terhadap Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) di Jalan H Abdul Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (5/1/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum dibayarkannya upah para tukang yang mengerjakan rehabilitasi bangunan tersebut.
Sekretaris HMI Cabang Manakarra, Muhammad Masril, mengungkapkan total upah pekerja yang tertunggak mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Dinas PUPR Anggarkan Rp 877 Juta Renovasi Rujab Ketua DPRD Sulbar, Polisi Usut Dugaan Korupsi 2022
"Kami mendesak dan meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat dan Sekretaris DPRD agar tidak melakukan serah terima rujab Ketua DPRD sebelum upah tukang diselesaikan," ujarnya.
Masril meminta perusahaan yang mempekerjakan tukang segera menunaikan kewajibannya.
"Kami juga meminta kepada perusahaan terkait agar kiranya segera melakukan proses pembayaran kepada tukang. Kami dari Pengurus HMI Cabang Manakara akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Masril.
Masril menyebut, nilai nominal hak para tukang yang hingga kini belum dilunasi pihak terkait sebesar Rp 31 juta.
Desak Pembatalan Serah Terima
Dalam aksi tersebut, massa meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar serta Sekretariat Dewan tidak terburu-buru melakukan serah terima gedung.
Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya paksa agar pihak perusahaan yang memenangkan tender segera melunasi kewajibannya kepada para pekerja lapangan yang telah menyelesaikan tugasnya.
Informasi Tambahan: Proyek Bermasalah dan Dugaan Korupsi
Proyek rehabilitasi Rujab Ketua DPRD Sulbar ini memang tengah menjadi sorotan karena rentetan masalah sejak tahun sebelumnya.
Berikut adalah catatan fakta terkait proyek tersebut:
Dugaan Korupsi Proyek 2022
Polresta Mamuju saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada renovasi Rujab yang sama tahun anggaran 2022 yang menghabiskan dana Rp 3 miliar.
Laporan ini diajukan HMI Manakarra pada November 2025 lalu.
"Laporannya kami terima dari adik-adik mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra pada akhir November 2025. Itu sedang kami dalami sekarang oleh Tipikor Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Senin (8/12/2025).
Kerusakan Bangunan Sebelum Digunakan
Meski baru saja selesai direhabilitasi pada periode sebelumnya, bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian atap.
Kabid PTKP HMI Manakarra, Muh Ahyar, pada Senin (8/12/2025) menduga adanya pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi (downgrade) oleh pihak rekanan.
Penganggaran Ulang di APBD 2025
Kritik juga muncul karena adanya penganggaran kembali pada APBD 2025 sebesar Rp 877,8 juta untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
Langkah ini dinilai sebagai pemborosan anggaran atau double costing, mengingat kerusakan seharusnya masih menjadi tanggung jawab pemeliharaan kontraktor lama.
"Seharusnya kerusakan itu menjadi tanggung jawab penyedia tahun 2022. Tapi justru dibebankan lagi ke APBD 2025. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi potensi penyalahgunaan kewenangan," tegas Ahyar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi