Komnas HAM Sulteng Sampaikan 3 Poin Soal Kasus Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali
mahyuddin January 05, 2026 08:07 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam keras tindakan penahanan aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali.

Komnas HAM Sulteng menilai penahanan aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali inprosedural atau tidak sesuai prosedur alias bukan kasus pidana.

Komnas HAM mendesak pembebasan seluruh aktivis yang ditahan.

Dia pun meminta Mabes Polri serta Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Tak Terima Penangkapan Aktivis, Massa Bakar Kantor PT RCP di Desa Torete Morowali

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyebutkan, tindakan represif aparat dalam menangani kritik masyarakat terhadap isu lingkungan (kepemilikan lahan) dan korporasi merupakan kemunduran serius bagi demokrasi di Sulawesi Tengah.

Komnas HAM Sulteng mencatat, adanya beberapa pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung pada penangkapan aktivis lingkungan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir itu.

1. Cacat Prosedur (Inprosedural)

Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP.

Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu.

2. Pelanggaran Hak Berpendapat

Aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, serta orang yang memperjuangkan penguasaan atas tanah/lahannya jangan dipidana (ini perdata).

3. Hukum Bukan Alat Tekan

Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan "alat pukul" bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga.

Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara.

"Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak-haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah," ucap Livand Breemer melalui rilisnya, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan situasi darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng mendesak:

• Segera Bebaskan Aktivis: Meminta Polres Morowali untuk menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.

• Periksa Kapolres Morowali: Mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali. Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural.

• Evaluasi Profesionalisme: Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai "petugas keamanan" korporasi.

Baca juga: Dapat 45 Chromebook, SDN 3 Birobuli Palu Siap Terapkan Kelas Digital Mulai 2026

Sebelumnya, Polres Morowali menyiduk Arlan Dahrin, aktivis lingkungan yang mendampingi warga atas dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan di Desa Torete.

Arlan Dahrin dijemput paksa usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Arlan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

Polisi kemudian menangkap lagi tiga orang setelah Arlan, masing-masing berinisial RM (42), A (36) dan AY (46).

Ketiga pelaku diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor perusahaan tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.