Penyusunan R3P Aceh Dinilai Terlalu Birokratis dan Minim Libatkan Masyarakat Korban
January 07, 2026 12:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Forum Mitra Pemulihan Aceh mengkritisi Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh (R3P Aceh) yang mulai digarap Pemerintah Aceh pada awal 2026.

Sekretaris Jenderal Forum Mitra Pemulihan Aceh, Raihal Fajri, menilai proses penyusunan dokumen pemulihan pascabencana tersebut terlalu didominasi unsur birokrasi dan belum melibatkan secara memadai masyarakat korban bencana.

Ia menyebutkan bahwa dari 145 orang yang ditugaskan menyusun R3P Aceh, sebagian besar berasal dari jajaran Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara, pelibatan masyarakat korban, organisasi masyarakat sipil, relawan, serta perguruan tinggi di wilayah terdampak dinilai sangat minim.

“Hal ini terbukti dari daftar undangan Rapat Koordinasi Penyusun Dokumen R3P Aceh pada 2 Januari 2026 yang tidak mencantumkan kelembagaan lembaga kemanusiaan, lembaga dukungan pembangunan internasional, maupun lembaga dan kelompok relawan yang telah bekerja di Aceh sejak akhir November 2025”, ujar Raihal, dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Padahal, menurut Raihal, R3P Aceh disiapkan sebagai dokumen kebijakan utama yang akan menjadi acuan pemulihan jangka menengah dan panjang pascabencana ekologi Aceh 2025.

Dokumen tersebut diharapkan mampu mengoordinasikan program pemulihan lintas sektor dan lintas pihak secara terarah dan berkelanjutan.

Baca juga: Detik-detik Balita 4 Tahun di Medan Terkena Peluru Nyasar di Mata, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Baca juga: Lowongan PPPK Kementerian HAM Dibuka 7 Januari 2026, Ini Link, Formasi, dan Jadwal Lengkapnya

Selain persoalan partisipasi, Raihal juga menyoroti waktu penyusunan dokumen yang dinilai terlalu singkat. Pemerintah Aceh menargetkan R3P Aceh ditetapkan pada 20 Januari 2026 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Raihal, R3P Aceh bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jembatan harapan bagi korban bencana dan bentuk akuntabilitas bagi para pihak yang akan terlibat dalam pemulihan Aceh.

“Dokumen R3P Aceh yang faktual merupakan jembatan harapan pemulihan korban serta wujud akuntabilitas para pihak yang akan memberikan dukungan pemulihan,” ujarnya. 

Forum Mitra Pemulihan Aceh, lanjut Raihal,  mendukung langkah Pemerintah Aceh dalam menyusun R3P sebagai acuan pemulihan. Namun, dokumen tersebut diharapkan tidak disusun hanya sebagai pemenuhan kewajiban, melainkan sebagai panduan pembangunan kembali Aceh yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

“Forum Mitra Pemulihan Aceh mendorong pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya korban bencana ekologi Aceh 2025,” tuturnya.

Lebih lanjut, Raihal juga mendorong agar penyusunan R3P Aceh mengedepankan prinsip pengarusutamaan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), transparansi, non-diskriminasi, penguatan kapasitas lokal, serta penghormatan terhadap kearifan lokal dan budaya Aceh.

Selain itu, R3P Aceh diminta memperhatikan perubahan pola ruang pascabencana berbasis data dan fakta spasial, agar pemulihan dan rekonstruksi tidak kembali memicu kerusakan lingkungan. Bencana ekologi Aceh dinilai harus menjadi momentum perubahan arah pembangunan daerah.

“Pemulihan Aceh tidak hanya berada pada wilayah terdampak namun juga harus mengintervensi wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai pendekatan yang terintegrasi,” pungkasnya.

Diketahui, Forum Mitra Pemulihan Aceh merupakan platform kolaboratif yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat sipil Aceh dan individu independen. Forum ini berfungsi sebagai mekanisme untuk koordinasi, konsolidasi data dan bukti berbasis lapangan, pertukaran praktik terbaik, dan artikulasi kebutuhan dan prioritas masyarakat yang terdampak bencana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.