SURYAMALANG.COM, MALANG - Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 yaitu KUHP Nasional, mulai dikaji implementasinya di Kota Malang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Polresta Malang Kota menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam penerapan UU itu..
Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Kejari Kota Malang pada Kamis (8/1/2026) dan dihadir oleh jajaran Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang dan jajaran Satresnarkoba, dan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca juga: Kejari Kota Malang Tunggu Instruksi Lanjutan Penerapan Sanksi Kerja Sosial, Bakal Diterapkan di 2026
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, rapat digelar untuk menyamakan persepsi serta koordinasi dalam penanganan perkara.
"Kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan, sebagai upaya kami untuk menegaskan persamaan pemahaman antara jaksa dan penyidik. Sehingga, tidak terjadi hambatan teknis dalam penanganan perkara, khususnya pengembalian berkas perkara (P-19) akibat perbedaan tafsir pasal KUHP baru," jelas Agung kepada SURYAMALANG.COM.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam rakor tersebut.
Antara lain perluasan delik aduan, khususnya pada klaster kesusilaan dan keluarga serta penyesuaian terhadap tujuan pemidanaan baru yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
"Sebagai APH, kami tentunya harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru, baik secara materiil maupun formil. Hal ini agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan stagnasi," terangnya.
Baca juga: Ungkap Pencapaian Tahun 2025, Polresta Malang Kota Turunkan Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas
Dalam rapat koordinasi tersebut, juga dibahas pula penyesuaian administrasi penanganan perkara.
Ini termasuk nomenklatur pasal dalam SPDP, standar alat bukti elektronik, serta penguatan penerapan restorative justice pada perkara tertentu.
Melalui Rakor ini, Kejari maupun Polresta Malang Kota sepakat mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa transisi penerapan KUHP baru.
Kedua institusi juga berkomitmen membentuk forum komunikasi intensif untuk membahas kasus-kasus yang berkaitan dengan delik baru.
"Sinergi ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, mencegah penumpukan perkara, serta memperkuat efektivitas pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang," tandasnya.