Fakta Sidang Perdana Kasus Mutilasi Tiara: Jaksa Siapkan Jeratan KUHP Baru
January 05, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mendadak hening saat Alvi Maulana (24) melangkahkan kaki menuju kursi pesakitan, Senin (5/1/2026) siang.

Dengan mengenakan kemeja putih dan peci, pria asal Sumatera Utara ini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan detail aksi kejinya membunuh dan memutilasi sang kekasih, Tiara Angelina Saraswati (25).

Kasus yang sempat menggemparkan warga Lamongan, Surabaya dan Mojokerto ini akhirnya memasuki babak baru di meja hijau dengan ancaman maksimal hukuman mati bagi terdakwa.

Baca juga: Fakta Baru Terkuak, Alvi Sempat Tertidur Pulas Usai Bunuh dan Mutilasi Tiara

Jeratan Pasal Berlapis dan KUHP Baru

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak tersebut, tim JPU mendakwa Alvi dengan pasal pembunuhan berencana. 

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun sangat kuat.

"Terdakwa atas nama Alvi Maulana didakwa Pasal 340 KUHP primair, kemudian subsidair Pasal 338 KUHP pidana," ujar Erfandi saat dikonfirmasi usai persidangan sekitar pukul 14.28 WIB.

Menariknya, jaksa juga berencana menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP terbaru dalam proses penuntutan nanti. 

"Kami akan dakwa dengan KUHP baru saat penuntutan. Dakwaan primair Pasal 459 dan subsidair Pasal 458 ayat 1. Inti pidananya sama, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," bebernya.

Baca juga: Fakta Pengakuan Alvi Pemutilasi Tiara, Keterangannya Sering Berubah-ubah

Terdakwa Ajukan Keberatan (Eksepsi)

Merespons dakwaan jaksa yang cukup berat, Alvi Maulana tidak tinggal diam. Melalui tim penasihat hukumnya yang berjumlah enam orang, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.

Setelah berkonsultasi singkat di meja pengacara, Alvi menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim hukum. 

Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota keberatan tersebut.

"Untuk penasihat hukum terdakwa agar menyiapkan eksepsi atau keberatannya. Majelis hakim memberikan kesempatan selama satu minggu," tegas Hakim Jenny Tulak sembari menutup persidangan.

Baca juga: Polisi Temukan Tulang Milik Tiara, Disembuyikan Alvi di Rumah Kosong depan Kosnya

Bungkam Seribu Bahasa

Usai persidangan, Alvi Maulana yang merupakan warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Ia terus menunduk menghindari sorotan kamera hingga digiring kembali ke ruang tahanan.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan materi eksepsi dari pihak terdakwa. 

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat sadisnya perbuatan terdakwa terhadap korban yang merupakan warga asal Lamongan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.