TribunGayo.com, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan tentang penetapan UMP Aceh tahun 2026 dan Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh tahun 2026.
Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Ia menyebutkan UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau sebesar Rp 246.346 dari tahun 2025.
Sehingga dengan adanya kenaikan ini, maka UMP Aceh tahun 2026 menjadi Rp 3.932.552.
"Kenaikan ini berdasarkan pertimbangan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yg telah menggelar sidang pleno di akhir Desember 2025 lalu," kata Muhammad MTA.
Berdasarkan nilai indeks tertentu kenaikan tentu dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9.
Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi Bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas 18 kab/kota.
"UMP maupun UMSP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," demikian Muhammad MTA. (*)
Baca juga: Penanganan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Banjir Aceh Tenggara, Pemkab Realisasikan Rp 1,7 M
Baca juga: Angkutan Umum Taradita Kembali Beroperasi Layani Rute Takengon–Banda Aceh
Baca juga: Ratusan Siswa di Aceh Tengah Mulai Sekolah di Tenda Darurat Pascabencana