TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat digagalkan Polsek Pontianak Barat pada Senin 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Anggota Polsek Pontianak Barat melakukan pengamanan di dua lokasi berbeda yakni Jalan Jeranding dan kawasan Perumnas 2, Kecamatan Pontianak Barat.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan delapan remaja.
Sebagian dari delapan remaja itu masih berstatus pelajar dan sebagian lainnya diketahui sudah tidak lagi bersekolah.
Polisi mendapat informasi dugaan aksi tawuran itu berawal dari terungkapnya komunikasi antar kelompok melalui Instagram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui adanya komunikasi antar kelompok melalui media sosial Instagram,” ujar Ipda Alvon saat dikonfirmasi pada Selasa 6 Januari 2026.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta dua bilah senjata tajam jenis arit panjang yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
• Kronologi Penculikan dan Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Pontianak, Berawal Laporan Orang Hilang
Barang bukti itu kini diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Alvon menambahkan, langkah pembinaan akan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian akan memanggil orang tua atau wali dari para remaja yang diamankan guna diberikan imbauan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak untuk pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pontianak Barat yang mengamankan sejumlah remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Pontianak Barat.
“Kami yang pertama mengapresiasi bapak-bapak di kepolisian yang sudah cepat dan tanggap untuk mengantisipasi, mencegah mereka untuk melakukan tawuran,” ujarnya, Selasa 6 Januari 2026.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berpartisipasi mengawasi anak kita. Saya berharap orang tua juga bisa ikut aktif mengawasi putera-puterinya, terutama gawai atau handphone anak-anaknya mungkin bisa juga diperiksa sehingga bisa dideteksi anak-anak ini bergaul dengan siapa, bertengkar dengan siapa, dan aktivitasnya apa,” katanya.
• Berawal dari Laporan Orang Hilang, Polresta Pontianak Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Anak
Menurutnya, keluarga merupakan sumbu utama pengawasan dan pengasuhan untuk anak-anak.
Niyah juga mendorong optimalisasi penerapan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi anak.
“Kami berharap agar Perwa pembatasan jam malam Nomor 22 Tahun 2025 bisa dioptimalkan kembali. Berkaitan dengan hal ini, kami dari KPAD Kota Pontianak juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar pelaksanaan atau optimalisasi Perwa ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang pada 2026.
“Mudah-mudahan ini menjadi kejadian pertama dan terakhir di tahun 2026 ini, tidak terulang seperti tahun-tahun yang lalu. Mudah-mudahan anak-anak juga bisa kembali bergaul dengan cara yang wajar, kemudian bisa pulang ke rumah sebagaimana diatur dalam Perwa pembatasan jam malam,” pungkasnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!