Daftar 23 Desa Dilewati Proyek Tol Kediri-Tulungagung di Kediri, Warga Tiron Tuntut Transparansi
January 08, 2026 06:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI -  Ratusan warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan tukar guling Tanah Kas Desa.

Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap proses tukar guling TKD yang dinilai belum transparan, terutama karena berkaitan langsung dengan pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung.

Warga datang secara berbondong-bondong menggunakan sejumlah kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara. Spanduk berisi tuntutan keterbukaan informasi dan keadilan dalam pengelolaan aset desa dibentangkan di depan balai desa.

Dalam orasinya, warga menyuarakan penolakan terhadap proses tukar guling TKD yang dianggap merugikan masyarakat. Mereka menilai pemerintah desa belum memberikan penjelasan yang jelas terkait nilai tanah maupun lokasi tanah pengganti.

Perwakilan warga, Darwiji, mengatakan bahwa tuntutan warga sebenarnya sederhana, yakni meminta keterbukaan informasi dari pemerintah desa. Hingga saat ini, menurutnya, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tanah pengganti yang disiapkan sebagai kompensasi atas TKD yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

“Permintaan warga sebenarnya sederhana, proses tukar guling harus dilakukan secara transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi supaya masyarakat benar-benar paham,” ujar Darwiji.

Selain persoalan transparansi, warga juga mempertanyakan kualitas dan kelayakan tanah pengganti. Mereka berharap lahan yang disiapkan memiliki nilai ekonomi dan tingkat produktivitas yang sebanding dengan tanah kas desa sebelumnya, sehingga tetap memberikan manfaat maksimal bagi desa.

Darwiji juga menyoroti anggaran pembelian tanah pengganti yang dinilai tidak efisien. Menurutnya, nilai yang dikeluarkan terkesan terlalu besar jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.

“Kami menilai anggarannya terkesan dihamburkan. Nilainya sangat mahal, padahal kalau dikelola dengan baik, seharusnya bisa mendapatkan lahan yang lebih luas dan lebih bermanfaat,” lanjutnya.

Kekecewaan warga semakin memuncak karena pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) terkait tukar guling TKD dinilai tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat. Darwiji menyebut undangan musdes hanya diberikan kepada perangkat desa dan sebagian ketua RT, sementara warga secara umum tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Sementara warga secara umum justru tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Warga juga mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti titik lokasi tanah pengganti TKD. Informasi yang diterima masih sebatas berada di wilayah Desa Tiron, tanpa penjelasan rinci mengenai letak, luas, maupun kondisi lahan.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian harga tanah. Mereka menilai terdapat perbedaan antara harga pembelian tanah dengan nilai yang disampaikan kepada masyarakat.

“Tanah yang dibeli Rp800 juta, dibilang Rp1,5 miliar lebih. Ada yang beli Rp2 miliar, dibilang sampai Rp6 miliar lebih. Ini yang membuat warga tidak puas,” tegas Darwiji.

Dalam aksinya, warga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pemerintah desa untuk menunjukkan secara langsung lokasi tanah pengganti. Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan.

“Saya minta tenggat waktu itu satu minggu. Tapi kalau tidak ada satu minggu, ya orasi lagi sama masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, menegaskan bahwa proses tukar guling TKD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia membantah tudingan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan tukar guling tersebut.

Menurut Ina, penilaian kelayakan tanah pengganti dilakukan oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui proses tinjauan lapangan. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, telah dinyatakan memenuhi syarat hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

“Penilaian kelayakan tanah dilakukan oleh tim dari pemerintah kabupaten, BPN melalui tinjauan lapangan, serta penilaian dari KJPP. Semua dinyatakan memenuhi syarat hingga akhirnya keluar persetujuan dari gubernur,” jelas Ina.

Ia menambahkan, tanah pengganti TKD berada di wilayah Desa Tiron, berupa lahan sawah dan pekarangan yang lokasinya berada di tepi jalan. Proses peninjauan lapangan juga disebut telah melibatkan perwakilan masyarakat.

Pemerintah desa, lanjut Ina, masih menunggu pendampingan lebih lanjut dari KJPP terkait penunjukan tanah pengganti secara detail kepada warga.

“Kami mengundang pemkab, BPN, serta perwakilan RT dan RW. Mereka sebenarnya sudah mengetahui lokasi-lokasi tanah pengganti tersebut,” ucapnya.

Namun demikian, Ina menyatakan akan menyerahkan kembali keputusan kepada warga apabila dalam waktu satu minggu ke depan belum ada tindak lanjut dari KJPP.

“Kalau satu minggu KJPP belum membalas surat kami, saya serahkan lagi ke warga mau bagaimana,” tandasnya.

Profil Desa Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan peta lokasi pembangunan jalan tol Kediri–Tulungagung.

Di Kabupaten Kediri, total lahan yang digunakan mencapai 1.995.211,43 meter persegi.

Lahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Mojo, Semen, dan Banyakan.

Proyek ini menjadi bagian strategis untuk mendukung konektivitas wilayah selatan Jawa Timur sekaligus menambah aksesibilitas menuju Bandara Dhoho Kediri.

Proyek tol Kediri–Tulungagung menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam membuka peluang ekonomi dan mempercepat distribusi barang.

Namun, proses pembebasan lahan dan relokasi warga masih menjadi pekerjaan lanjutan yang harus diselesaikan pemerintah bersama stakeholder terkait.

Rincian 3 Kecamatan Kabupaten Kediri Terdampak Tol Tulungagung-Kediri

1) Kecamatan Semen seluas ± 266.354,23 m2

1. Desa Semen seluas ± 59.249,60;

2. Desa Titik seluas ± 50.669,18;

3. Desa Bobang seluas ± 60.587,49;

4. Desa Puhrubuh seluas ± 60.091,47; 

5. Desa Sidomulyo seluas ± 35.756,49.

2) Kecamatan Banyakan seluas ± 326.692,67 m2 

1. Desa Maron seluas ± 4.445,74;

2. Desa Manyaran seluas ± 175.649,80; dan

3. Desa Tiron seluas ± 146.597,13;

3) Kecamatan Mojo seluas ± 1.402.164,53 m2

1. Desa Petok seluas ± 21.903,29;

2. Desa Mondo seluas ± 15.703,07;

3. Desa Keniten seluas ± 113.102,90;

4. Desa Sukoanyar seluas ± 61.685,32;

5. Desa Surat seluas ± 75.052,04;

6. Desa Mojo seluas ± 106.243,04;

7. Desa Tambibendo seluas ± 308.180,25;

8. Desa Mlati seluas ± 1.505,09;

9. Desa Kraton seluas ± 43.531,04;

10. Desa Ploso seluas ± 117.816,92;

11. Desa Kedawung seluas ± 5.484,81;

12. Desa Maesan seluas ± 138.487,11;

13. Desa Kranding seluas ± 64.185,29;

14. Desa Ngadi seluas ± 278.385,66; dan

15. Desa Ngetrep seluas ± 50.898,70.

(/tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.