TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, "menitipkan" tiga nama pengusaha dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Menurut jaksa, 'titipan' tersebut sudah diketahui Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Mendikbudristek.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025).
Jaksa menjelaskan pengadaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa kajian harga.
"Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook," ucap jaksa, saat membacakan surat dakwaan, Senin.
Jaksa menyampaikan, Agustina Wilujeng yang ketika itu merupakan anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem saat sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA, yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021.
Pertemuan mereka dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'Apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa menuturkan, Hamid Muhammad merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen (Kemendikbudristek) bernama Jumeri.
Agustina pun mengirim pesan Whatsapp (WA) ke Jumeri dan menyampaikan sudah bertemu dengan Nadiem.
"Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri 'Saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan 'lalu Jumeri menjawab 'Mangga, siap Ibu'," kata jaksa.
Jaksa kemudian mengatakan, ada tiga titipan nama pengusaha dari Agustina agar mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek.
Mereka ialah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
"Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan 'titipan nama pengusaha' dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021," kata jaksa.
"Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana," lanjutnya.
Lebih lanjut, Jaksa mengatakan perusahaan yang dititipkan Agustina juga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook ini.
Adapun rinciannya, PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,6 miliar, PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp 177,4 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, tidak menerima apa pun terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah disidangkan.
Nama Agustina disebut dalam dakwaan perkara korupsi pengadaan TIK Chromebook tahun 2021 yang menyeret sejumlah pejabat Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Agustina menyatakan, kemunculan namanya merupakan bagian dari proses hukum dan menegaskan tidak pernah menerima keuntungan apa pun.
“Saya tidak menerima apa pun. Ini proses hukum dan saya menghormatinya,” ujar Agustina saat ditemui di RSUD Wongsonegoro, Semarang, 17 Desember 2025 lalu. (Kompas.com/Idayatul Rohmah)