EDITORIAL: Memutus Mata Rantai Kekerasan
January 07, 2026 10:19 AM

POS-KUPANG.COM - TAHUN 2025 yang baru berlalu setidaknya meninggalkan satu kisah hidup yang akan lama membekas.

Bahwa kekerasan fisik dan psikis terhadap sesama pasti melahirkan luka. Luka dalam. Mungkin luka akan sembuh oleh waktu. Mungkin juga tidak sama sekali.

Kiranya khalayak sudah maklum. Kekerasan yang menggegerkan adalah kematian prajurit muda TNI Angkatan Darat, Prada Lucky Namo. Lucky menghembuskan napas terakhir di Mbay, Kabupaten Nagekeo medio 2025 akibat penganiayaan dari rekan-rekan dan para seniornya. 

Sidang perkara kurang lebih tiga bulan yang menarik perhatian masyarakat Indonesia tersebut telah berakhir.

Hasilnya sudah menjadi pengetahuan umum. Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Namo.

Para terdakwa mendapat hukuman penjara 6 dan 9 tahun disertai pemecatan dari kesatuan sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). 

Kekerasan ini sungguh perih. Seorang prajurit yang baru mau mengabdi bagimu negeri berpulang amat lekas. Kematiannya meninggalkan dukalara  dan trauma. Para pelaku bukan main banyaknya. Dua puluh dua orang prajurit mulai dari pangkat terendah sampai level perwira. 

Usia mereka umumnya masih muda. Mereka sesungguhnya sedang menata karier kemiliterannya. Sayang seribu sayang, kekerasan fisik yang berujung kematian Prada Lucky membuat mereka tidak hanya dihukum tetapi juga kehilangan medan pengabdian, kehilangan sumber nafkah hidup.

Karier sebagai prajurit TNI tamat.  Mereka harus masuk penjara menjalani hukuman dan setelah menghirup udara bebas nanti mesti meniti langkah hidup yang baru.

Kita petik pelajaran berharga dari kasus kematian Prada Lucky Namo. Mungkin suatu saat orang akan lupa tetapi waktu tak pernah benar-benar bisa menguburnya. Peristiwa ini membuktikan sekali lagi kepada kita semua bahwa kekerasan fisik maupun psikis mesti sejauh mungkin dihindari. 

Sebab satu kekerasan akan memproduksi kekerasan baru. Terus begitu dan tak akan berujung. Maka memutus rantai kekerasan merupakan langkah bijak dan prioritas.

Perlu selekasnya diambil. Jangan sekali-kali membiarkan kekerasan terjadi berulang dalam lingkungan apapun mulai dari rumah kita masing-masing.

Dalam spirit itulah kita mengapresiasi pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. Kapolda tegas meminta para bintara baru menghentikan tradisi kekerasan terhadap junior.

Menurutnya, pemukulan atau penganiayaan merupakan tradisi lama yang tidak bermanfaat malah justru berujung pada sanksi hukum.

“Kita adalah aparat penegak hukum, jangan sampai justru melanggar hukum. Binalah junior dengan ilmu kepolisian, bukan dengan kekerasan,” kata Kapolda NTT saat memimpin apel perdana di lapangan Mapolda NTT di Kupang, Senin 5 Januari 2026.

Selain TNI, tradisi kekerasan memang terjadi juga di lingkungan Polri. Ajakan Kapolda NTT kita pandang sebagai ikhtiar pemimpin Polri di daerah ini mememerangi praktik tersebut. Sebab kekerasan dalam wujud apapun tidak ada manfaatnya sama sekali. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.