Dokter Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara usai  Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan
January 09, 2026 12:38 AM

POS KUPANG.COM -- Dokter Richard Lee kini menjasi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Kesetan.

Sang dokter terancam 12 tahun hukuman penjara .

Diketahui , dia Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Ya, untuk pasal yang disangkakan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diilapis dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Dengan dua pasal berlapis itu, Richard Lee terancam pidana 12 tahun penjara atas Undang-undang Kesehatan. Kemudian ancaman 5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. 

Dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh influencer dokter kecantikan Samira atau yang akrab disapa Doktif. Setahun kasus ini bergulir, Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Sama seperti Richard Lee, Doktif pun sudah berstatus tersangka. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.