Pakar Unpad: Penguatan Pengelolaan DAS Mendesak untuk Tekan Dampak Banjir di Sumatra
January 09, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM – Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir 2025 dipicu oleh curah hujan ekstrem yang jauh melampaui ambang normal. Namun, dampak bencana tersebut dinilai dapat ditekan melalui penguatan pengelolaan lanskap, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta tata kelola berbasis ilmu pengetahuan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk Hutan, Air, dan Hukum: Orkestrasi Ilmu untuk Ketahanan Bencana di Sumatra yang diselenggarakan Dewan Profesor Universitas Padjadjaran di Bale Rumawat, Bandung, Rabu (7/1/2026). Seminar menghadirkan pakar lintas disiplin untuk membahas bencana dari perspektif hidrologi, geologi, dan hukum.

Guru Besar Hidrologi Hutan dan Pengelolaan DAS Universitas Padjadjaran, Prof. Chay Asdak, menjelaskan bahwa hujan ekstrem pada 25–26 November 2025 tercatat mencapai lebih dari 300 milimeter per 24 jam, atau sekitar dua kali lipat dari kategori hujan ekstrem menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Curah hujan setinggi itu memang faktor alam yang tidak bisa dikendalikan. Namun, dampaknya bisa dikelola. Dengan lanskap yang terjaga, banjir tidak berkembang menjadi banjir bandang berlumpur yang merusak,” ujar Chay.

Menurut Chay, banjir bandang dan longsor merupakan kombinasi antara cuaca ekstrem dan faktor manusia, terutama perubahan tutupan hutan. Penyusutan hutan di Sumatra dalam tiga dekade terakhir dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya limpasan permukaan, erosi, dan sedimentasi sungai.

Mengutip data jurnalisme Harian Kompas per 12 Desember 2025, Chay menyebutkan bahwa sepanjang 1990–2024 luas hutan di Aceh berkurang 379.309 hektar, di Sumatra Utara 500.404 hektar, dan di Sumatra Barat 354.651 hektar.

“Jika lanskap berubah, perilaku hidrologi juga berubah. Infiltrasi terganggu, aliran permukaan meningkat, dan risiko banjir serta longsor makin besar,” jelasnya.

Chay menegaskan bahwa hutan bukan sekadar penutup lahan, melainkan sistem hidrologi alami yang mampu meredam energi hujan, meningkatkan penyerapan air, dan mengurangi limpasan permukaan.

Dalam seminar tersebut, Chay juga memaparkan contoh pengelolaan lanskap yang dinilai relatif baik, salah satunya di kawasan Hutan Tanaman Industri yang dikelola PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di wilayah hulu DAS Sumatra Utara. Menurutnya, perusahaan tersebut menerapkan konsep fingerstyle forest plantation management dengan menjaga tutupan vegetasi, zona penyangga di sepanjang sungai, serta area lindung.

Baca juga: Guru Besar UNPAD: Transformasi Digital Koperasi Harus Disertai Mitigasi Risiko & Kepatuhan Cyber Law

“Meski berada di wilayah terdampak hujan ekstrem, tidak terlihat kerusakan parah karena fungsi lindung dan buffer zone masih bekerja,” kata Chay.

Lebih lanjut, Chay menekankan pentingnya restorasi lanskap DAS sebagai strategi utama pengendalian banjir dan longsor. Berdasarkan hasil penelitian di DAS Citarum Hulu, diperlukan minimal 40 persen tutupan hutan agar suatu wilayah tidak berada dalam kondisi kritis secara hidrologi.

“Minimal 40 persen tutupan hutan dibutuhkan untuk menekan limpasan air dan erosi,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera mengidentifikasi DAS kritis dengan tutupan hutan di bawah 40 persen guna dilakukan reforestasi atau pengelolaan berbasis agroforestri. Berdasarkan riset tahun 2020, agroforestri dinilai efektif menurunkan limpasan dan erosi sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran, Prof. Hendarmawan. Menurutnya, risiko banjir dan longsor akan jauh berkurang jika kawasan hulu DAS dijaga dengan baik.

Sementara itu, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, menyatakan bahwa dari total 167.912 hektar konsesi HTI yang dikelola perusahaan, sekitar 48.000 hektar dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan lindungan lingkungan, serta 46.293 hektar digunakan untuk penanaman pohon produksi berkelanjutan.

Menurut Anwar, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya restorasi lanskap DAS untuk menjaga fungsi ekologis dan hidrologis wilayah.

Dari aspek hukum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Lastuti Abubakar, menegaskan pentingnya peran korporasi dalam pemulihan lingkungan.

“Korporasi tidak hanya bertanggung jawab pada keuntungan, tetapi juga pada dampak sosial dan lingkungan. Etika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan harus menjadi bagian dari proses bisnis,” ujarnya.

Baca juga: Membangun Kembali Kehidupan: Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Jadi Hadiah Lebaran Warga Terdampak

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.