- Penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah direspons oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.
Gus Yahya yang juga kakak dari Yaqut ini, dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026), menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Meski begitu, di sisi lain, sebagai kakak, dirinya mengaku merasa emosional dengan peristiwa yang terjadi.
Gus Yahya lantas berjanji tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa Yaqut.
Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan sang adik.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekjen PBNU Amin Said Husni saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Amin menyatakan bahwa Yaqut bukanlah pengurus PBNU sehingga tidak ada kaitannya dengan organisasi keagamaan tersebut.
PBNU, kata Amin, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
Amin menekankan bahwa kasus yang menjerat Yaqut terkait tambahan kuota haji sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Agama.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan anggota Pansus Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, mendukung langkah KPK dalam kasus ini.
Menurut Luluk, meski penetapan tersangka terhadap Yaqut dinilai lamban, keputusan lembaga antirasuah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi di sektor keuangan haji.
Luluk menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai sebagai bukti bahwa hukum berlaku setara bagi semua pihak.
Kasus ini juga harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada jemaah.
Adapun penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
(*)
# KPK # Yaqut Cholil # Gus Yahya