TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp300 juta. Para korban buka suara.
Sang pelapor, RF atau Rio, mengaku telah lama mengenal Rully Anggi Akbar sebelum adanya kerja sama investasi tersebut. Hal inilah yang membuatnya tertarik bekerja sama hingga menyerahkan dana ratusan juta.
“Dari awal sebelum ada perjanjian ini juga sudah mengenal, sudah ada komunikasi. Orangnya juga sopan,” kata Rio kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026), dikutip dari Tribunnews.
Rio menjelaskan, perkenalannya dengan Rully sudah terjalin jauh sebelum pembahasan investasi. Bahkan, hubungan keduanya terbangun secara alami melalui interaksi yang cukup intens.
“Ya sebelumnya sudah ada mengenal RAA. Ini kerja sama yang pertama,” ujarnya.
Menurut Rio, sikap Rully yang dinilai sopan serta terlihat pekerja keras membuat dirinya tidak menaruh curiga saat ditawari kerja sama investasi.
“Kalau kita lihat sekilas, orangnya lumayan kerja keras,” ucap Rio.
Hal senada disampaikan, Marlin. Ia menyentil latar belakang Rully sebagai seorang dosen seharusnya mencerminkan tanggung jawab dan integritas.
“Background-nya kan dosen, harusnya berakhlak,” ujar Marlin.
Namun, kepercayaan yang terbangun justru berujung kekecewaan setelah pembayaran keuntungan investasi mulai terhenti. Rio mengungkapkan komunikasi dengan Rully menjadi tidak jelas setiap kali mempertanyakan keterlambatan pembayaran.
“Komunikasinya memang kurang jelas. Setiap kali ditanya jawabannya ‘nanti’, jadi enggak jelas,” katanya.
Merasa tidak ada kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Korban mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Pelapor pengusaha berinisial RF atau Rio melalui kuasa hukumnya resmi menyerahkan sejumlah barang bukti saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pihaknya melaporkan RAA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor perkara STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Untuk hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga ada dua, yakni Pasal 378 dan Pasal 372,” kata Surya Hamdani di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Surya menjelaskan, dalam laporan tersebut pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan investasi bermasalah tersebut.
“Bukti yang kami serahkan pertama adalah proposal dari pihak RAA, yang kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Rully Anggi Akbar terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tutup Surya Hamdani.