TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pekerja jasa jerambah akhirnya angkat bicara soal tudingan pungutan liar (pungli) yang dilakukan saat memberikan layanan di kawasan Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Sebab, selama ini jasa jerambah diberikan kepada kendaraan yang melakukan bongkar muat kapal, bukan asal meminta uang.
Dan jika dihentikan, para pemberi jasa yang selama ini jadi tulang punggung keluarga ini bakal kehilangan pekerjaannya.
Menurut informasi yang diperoleh, jumlah anggota jasa pemasangan jerambah ini sebanyak 28 orang.
Baca juga: Sempat Kandas di Bali, KMP Agung Samudera XVIII Ditarik Tugboat, Sandar di Dermaga LCM
Setiap harinya, ada 14 orang yang bekerja dengan waktu kerja per regu selama 24 jam. Sehingga, seluruh anggota bekerja secara bergantian setiap harinya.
Kemudian, setiap kendaraan dari jasa jerambah berbeda. Misalnya jasa jerambah untuk kendaraan truk Rp5.000 dan kendaraan kecil Rp4.000.
Informasi lainnya, para pihak di Pelabuhan Gilimanuk sedang melakukan rapat koordinasi untuk membahas soal tudingan atau dugaan pungutan liar terkait jasa jerambah di dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana tersebut.
"Kami memberikan jasa jerambah kepada kendaraan yang akan naik maupun turun kapal agar aksesnya lebih mudah," kata Perwakilan pekerja jerambah M. Salim.
Menurutnya, jasa jerambah di dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk tersebut sudah ada sejak dulu dan berjalan bertahun-tahun.
Tugas mereka adalah memasang tali kapal besar yang dilipat menyerupai keset antara landasan dermaga plengsengan dengan ujung pintu kapal.
Tujuannya agar kendaraan yang akan keluar dan masuk lebih mudah, tidak terhalang ujung pintu kapal yang lebih tinggi dengan landasan plengsengan.
Pihaknya juga saat ini berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk, kepolisian dan jerambah ketapang agar tidak dianggap pungli oleh masyarakat, terutama yang menuding.
"Kami bukan pungli, kami menawarkan jasa," tegasnya.
Jasa jerambah ini, kata dia, juga merupakan lapangan pekerjaan warga.
Dan jika nantinya jasa ini dianggap pungli dan pada akhirnya dihentikan, maka para anggota yang merupakan tulang punggung keluarga akan menganggur.
"Semua pendapatan dibagikan kepada semua anggota dan untuk biaya pembelian jerambah," ujarnya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman menjelaskan jasa jerambah tersebut sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum ada pelabuhan modern dan berjalan bertahun-tahun.
Menurutnya, pungutan jasa jerambah tersebut tidak memaksa. Artinya, para pengguna jasa yang merasa keberatan diperbolehkan untuk tidak membayar.
"Biasanya sopir mobil besar atau truk barang langsung memberikan uang tanpa diminta karena mereka tahu fungsinya. Karena mereka tidak hanya memasang jerambah atau keset itu, tapi juga membersihkan pasir di areal dermaga untuk memastikan kendaraan berjalan dengan aman," tandasnya.