Nasib Wagub Babel di Ujung Tanduk, Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kini Gugat Pihak Universitas
January 08, 2026 03:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, berencana mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum kepada pihak Universitas Azzahra.

Langkah ini diambil menyusul polemik Ijazah Palsu yang menyeret nama orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung tersebut.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan rencana tersebut usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Zainul menyebutkan bahwa pihak kampus akan diposisikan sebagai Tergugat I, sementara Rektor yang menjabat saat itu menjadi Tergugat II.

"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," ucap Zainul.

Baca juga: Nasib Wagub Babel Hellyana, Belum Setahun Menjabat Kini Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Ini Profilnya

Selain pihak kampus, gugatan ini juga menyeret Yayasan Lentera Az-Zahra dan PD Dikti sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan ini bertujuan untuk mencari kejelasan hukum dan membuktikan apakah ijazah yang diterbitkan oleh universitas tersebut asli atau palsu.

IJAZAH PALSU - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu.
IJAZAH PALSU - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu. (Dokumentasi/bangkapos.com / Riki Pratama)

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa selama ini Hellyana meyakini ijazah miliknya adalah dokumen resmi dan sah secara hukum.

"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu (ijazah) asli atau bukan," ungkapnya.

Berdasarkan catatan, ijazah dari Universitas Azzahra tersebut telah digunakan Hellyana untuk berbagai keperluan politik selama bertahun-tahun.

"Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu, sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dengar Langsung Masalah Pertanahan di Jawa Barat

Kuliah Jalur Eksekutif 

Dalam kesempatan yang sama, Hellyana menjelaskan bahwa ia merupakan mahasiswa pindahan yang mengambil jalur kelas eksekutif di Universitas Azzahra.

"Jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," jelasnya.

Namun, Hellyana mengaku tidak dapat merinci detail absensi atau bukti kehadiran selama menempuh pendidikan di kampus tersebut.

"Hanya kalau ditanya berapa kehadiran segala macam, ya mungkin udah agak lupa karena zaman dulu kan. Belum tentu rincinya," ucap Zainul.

Pihaknya berdalih faktor waktu yang sudah lama berlalu sejak tahun 2011 membuat rincian kehadiran sulit diingat kembali.

Tak hanya itu, pihak Hellyana pun mengaku tidak mempunyai dokumentasi selama kegiatan kuliahnya sejak tahun 2011 hingga mendapatkan ijazah.

Hellyana berdalih tidak suka mendokumentasikan kegiatannya dan hanya sebatas waktu wisuda.

Baca juga: BPN Sulteng Kawal Rekomendasi Pansus DPRD, Pastikan Legalitas Lahan Huntap Bebas Masalah Hukum

Kampus Telah Ditutup

Diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024. 

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri pun telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.

Duduk Perkara

Adapun kasus ini bermula saat  Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.