BANGKAPOS.COM -- Kasus kematian mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano, Minahasa bernama Antoineta Evia Maria Mangolo (21) masih menyisakan misteri yang belum terungkap.
Evia Maria, panggilan Antoineta Evia Maria Mangolo ini ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di tempat kosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Hanya saja, kasus kematiannya yang menuai sorotan publik nasional ini memunculkan fakta baru.
Baca juga: Ucapan Dosen Danny Bikin Evia Maria Jijik Sebelum Akhiri Hidup, Masa Lalu Dibongkar Alumni Unima
Demi mencari kejelasan dan mendorong penanganan hukum yang transparan, pihak kuasa hukum keluarga korban mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Selasa (6/1/2026).
Kedatangan tersebut bukan sekadar bentuk pendampingan hukum, melainkan juga upaya serius keluarga untuk menindaklanjuti sejumlah kejanggalan yang mereka temukan sejak peristiwa tragis itu terjadi.
Kuasa hukum keluarga, Niczem Alfa Wengen, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya berencana membawa ayah dan ibu Evia Maria untuk dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Sulut.
Langkah ini diambil agar pihak keluarga dapat memberikan penjelasan langsung terkait berbagai hal yang mereka ketahui.
Menurut Niczem, keluarga korban ingin memperoleh kepastian dan kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan, terlebih kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Niczem juga menyoroti pengalaman keluarga korban saat mendatangi tempat kos Evia Maria di Tomohon, yang menjadi tempat ditemukannya jasad mahasiswi Unima tersebut.
Ia menjelaskan, kedatangan keluarga semata-mata bertujuan untuk melihat kondisi lokasi dari luar pagar.
Keluarga, kata dia, sama sekali tidak berniat memasuki area tempat kejadian perkara (TKP), melainkan hanya ingin mendapatkan gambaran situasi lokasi.
Namun, niat tersebut tidak diizinkan oleh pemilik kos dengan alasan adanya larangan dari pihak Polres Tomohon.
Baca juga: Jejak Gelap Danny Dosen Unima Diduga Lecehkan Evia Maria, Alumni: Pelakunya Juga Dia 10 Tahun Lalu
Keterangan ini kemudian menimbulkan tanda tanya setelah dilakukan konfirmasi langsung ke kepolisian.
“Setelah kami konfirmasi langsung ke Polres Tomohon, ternyata tidak ada larangan seperti yang disampaikan oleh ibu kos.
Keterangan dari pemilik kos ini justru bertolak belakang dengan keterangan pihak kepolisian,” ungkap Niczem kepada wartawan Tribun saat dihubungi via WhatsApp Selasa (6/1/2026).
Perbedaan keterangan tersebut, menurut Niczem, menjadi salah satu sumber kegelisahan pihak keluarga korban.
Tak hanya soal akses ke lokasi kos, pihak kuasa hukum juga menyoroti persoalan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area kos.
Niczem menjelaskan bahwa saat prosesi pemakaman, pemilik kos menyampaikan kepada keluarga bahwa rekaman CCTV telah diserahkan kepada pihak Polres Tomohon.
Namun fakta yang kemudian terungkap justru berbeda.
Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, diketahui bahwa CCTV tersebut baru diamankan pada malam sebelumnya oleh penyidik Polres Tomohon bersama penyidik Polda Sulut.
"Ini menjadi kejanggalan lain karena keterangan yang disampaikan sebelumnya tidak sesuai fakta,” tegas Niczem.
Kondisi ini semakin menambah daftar pertanyaan yang ingin dijawab oleh keluarga korban.
Diungkap pengacara, keluarga Evia Maria mengendus hal janggal terkait kematian sang anak.
Sebelumnya pemilik nama lengkap Evia Maria Antoineta Evia Maria Mangolo ditemukan meninggal tak wajar di kosnya.
Evia Maria merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima).
Mahasiswi asal Kepulauan Sitaro Sulut itu ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut.
Kini keluarga Evia Maria mengungkap hal janggal terkait kematian sang anak.
Baca juga: Terdesak Utang Rp820 Juta dan Idap Kanker, Motif HA Tewaskan Anak Haji Maman, Untung Kripto Rp4 M
Melalui kuasa hukumnya, keluarga Evia Cyprus Tatali menuturkan, Evia meninggal dunia bukan dalam kamar.
"Tapi katanya di lorong depan ruang tamu," katanya Minggu (4/1/2026).
Cyprus menuturkan, hal itu salah satu kejanggalan dalam kejadian tersebut.
Pun kain yang ditemukan di TKP.
"Kalau bunuh diri pada umumnya kan di kamar, jadi ada kejanggalan," katanya.
Pihak keluarga Antoineta Evia Maria Mangolo, berharap tabir di balik kematian putri mereka dapat dibuka.
Mereka menduga kematian Evia bukan bunuh diri, tapi dibunuh.
Keluarga melalui kuasa hukum Cyprus Tatali menyatakan, pihak keluarga memutuskan untuk mengotopsi jenazah Evia untuk mengungkap penyebab kematiannya.
"Agar supaya tidak ada multi tafsir, maka diputuskan untuk diadakan otopsi," katanya kepada Tribunmanado di rumah persemayaman jenazah di Perum CBA Gold Mapanget, Minut, Jumat (2/1/2026).
Dikatakannya, sang ayah telah membawa putrinya untuk otopsi beberapa hari yang lalu.
Sebutnya ada sejumlah kejanggalan dalam kematian Evia.
Terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh Evia.
"Untuk posisi kain juga agak janggal," katanya.
Dengan otopsi, ia mengatakan, segalanya akan terang benderang.
Ia menerangkan pihak keluarga ingin menegakkan kebenaran.
"Jika memang itu bukan bunuh diri, siapa pelakunya," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kekesalan pihak keluarga terhadap penanganan kepolisian di Tomohon.
"Atas izin siapa oknum polisi langsung pindahkan jenazah korban ke rumah sakit, dalam teori penyelidikan, kalau orang mati tak wajar, tak serta merta langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Baca juga: Cerita Kasatpol PP Efran, Istri Dimassa Emak-emak, Dibebaskan Tugas, Disebut Tak Langgar Disiplin
Mustinya, kata dia, untuk kasus Evia yang mati tak wajar, pihak kepolisian menghubungi pihak Inafis.
Inafislah yang berwenang untuk menangani jenazah korban dan menyimpulkan penyebab kematiannya.
"Kami minta tolong pada pak Kapolda, pak Kapolda ini adalah seorang yang berprestasi, profesional dan tegak lurus dalam menegakkan aturan, tak ada alasan oknum polisi di Tomohon mengambil langkah sebelum menghubungi Inafis, karena matinya tak wajar, mereka juga tidak bisa menyimpulkan telah terjadi bunuh diri, ini wewenangnya Inafis," katanya.
Antonius ayah dari korban sangat berharap pihak kepolisian dapat mengungkap tabir misteri di balik kematian putrinya.
"Saya berharap institusi kepolisian sebagai penegak hukum dapat mengungkap kasus kematian tak wajar ini, kami semua mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian, kami bermohon pak Kapolda," katanya.
Kuasa Hukum Cyprus Tatali dalam keterangannya menuturkan, proses autopsi butuh waktu dikarenakan jenazah Evia sudah dimandikan dan diformalin.
"Petugas autopsi alami kesulitan karena jenazah sudah dimandikan dan diformalin, ini dikeluhkan dokter forensik," kata dia.
Sebut dia, petugas autopsi minta waktu untuk dapat mengotopsi jenazah almarhum Evia.
Ia menuturkan, jika jenazah dimandikan dan diformalin atas izin Inafis, maka itu prosedur yang benar.
"Kalau di luar prosedur, itulah yang disebut improsedural, dalam pidana ini bisa masuk kategori menghalangi penyelidikan, karena sebelum ada petugas Inafis sudah diambil tindakan," katanya.
Beber dia, pihak keluarga berharap Kapolda Sulut punya kemampuan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dirinya percaya dengan kemampuan dan reputasi Kapolda Sulut.
"Pak Kapolda sudah sangat berpengalaman, kami percaya back ground beliau yang mumpuni, tentu di pundak beliau kami dari keluarga berharap tabir kematian Evia dapat dibuka," katanya.
Di hadapan penyidik Polda Sulut, kuasa hukum keluarga juga menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting untuk mendukung proses penyelidikan.
Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami almarhum sebelum meninggal dunia.
Adapun bukti yang telah diserahkan meliputi:
Meski terus menyoroti berbagai kejanggalan, Niczem menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Namun demikian, ia berharap semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemilik kos, dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Kami hanya meminta transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan multitafsir di tengah masyarakat, khususnya di media sosial,” pungkasnya.
Kasus kematian Evia Maria Mangolo pun masih terus menjadi sorotan, dengan keluarga berharap kebenaran dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan adil serta transparan.
(TribunManado.co.id/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)