Bupati Bangka Tengah Imbau Warga Waspadai Peredaran Obat Tanpa Izin Edar
January 07, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang masih ditemukan di pasaran. Imbauan tersebut disampaikan menyusul pemusnahan barang bukti berupa 39 jenis obat ilegal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026), setelah seluruh barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap.

Algafry mengatakan, selain meningkatkan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki izin dari lembaga resmi.

"Kita berusaha untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat, di dalam memanfaatkan obat-obatan itu perlu di perhatikan. Artinya ada aturan pakainya disitu, kemudian ada regulasi yang ditetapkan di dalam pemanfaatan ataupun penggunaan obat ini," ujar Algafry dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Rabu (7/1/2026).

Dikatakan Algafry, edukasi tersebut diberikan agar masyarakat bisa lebih berhati-hati ketika mengkonsumsi sebuah obat yang biasa ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

"Selama itu obat tidak jelas keteraturannya tentu juga tidak boleh sembarangan menggunakan obat tersebut. Jadi harus ada kepedulian juga, harapan kami masyarakat juga harus paham cara memilah obat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin menyampaikan, pemusnahan obat tanpa izin edar ini dilakukan usai barang-barang tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menerangkan, khusus untuk obat-obatan tanpa izin ini sebagian besar mupakan perkara limpahan dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

"Namun karena lokus nya di Bangka Tengah, maka Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang menyidangkan ini," kata dia.

Menurutnya, seusai dengan hasil penelusuran puluhan jenis obat ilegal ini disita dari beberapa lokasi, seperti toko-toko di sekitar rumah wargam.

"Penyitaan dilakukan di beberapa tempat, baik itu di toko obat ataupun toko kelontong kecil, karena tidak ada izin BPOM, izin edar, kemudian di limpahkan ke kami dari pihak Kepolisian," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.