TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru bersama Pemko, resmi menetapkan 17 Ranperda dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2026, dalam Paripurna, Selasa (6/1/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid, di dampingi Wakil Ketua DPRD T Azwendi Fajri dan M Dikky Suryadi Khusaini, serta anggota dewan lainnya.
Sementara dari Pemko, dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekda Ingot Ahmad Hutasuhut, plus unsur Forkopimda.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyampaikan Bapemperda DPRD Pekanbaru sudah melaksanakan tugas penyusunan Propemperda melalui tiga tahapan.
Masing-masing inventarisasi usulan Ranperda, harmonisasi dan sinkronisasi, serta rapat kerja bersama Pemko Pekanbaru.
“Yang pasti, seluruh usulan Ranperda kita inventarisir. Baik usulan Pemko maupun inisiatif DPRD. Kita juga sudah lakukan harmonisasi untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, plus selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” papar Bagus Oka.
Hasil dari pembahasan, Prolegda Pekanbaru Tahun 2026 memuat sebanyak 17 Ranperda. Terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru.
"Jadi, ini sudah kita tetapkan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan tahun ini," sebutnya.
Baca juga: Jadwal Banmus, DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Fraksi APBD 2026
Diketahui, 7 Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru yakni, Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru. Diantaranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian, Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, terutama Anggota Bapemperda.
"Kita harapkan bisa dibahas, tentunya sesuai dengan kekuatan anggaran kita," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)