Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kebijakan pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat terhadap desa-desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jika di tahun 2025 pengalokasian dana sebesar Rp 176.511.494.000, kebijakan untuk tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat berkurang Rp 110.084.500.000. Desa-desa di Flores Timur hanya mendapat Rp 64.426.994.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Alvi Kaha, mengaku pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menyusut 60 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kos-Kosan di Ende Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Tahun 2026 Rp. 64.426.994.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 176.511.494.000. Pengurangan sekitar 60-an persen," ungkap Alvi Kaha kepada wartawan, Rabu (7/1/26) siang.
Dengan demikian, pemerintah desa kini hanya dialokasikan anggaran tak sampai Rp 400 juta, dari sebelumnya yang mencapai Rp 1 miliar.
Program ini direncakan akan diproyeksikan selama enam tahun. Meski demikian, dampak pemangkasan mengganggu akselerasi desa dalam pembangunan, salah satunya kebutuhan biaya infrastruktur.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025. (Cbl)