Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Pasrah Jika Ditahan
January 07, 2026 03:35 PM

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana menyatakan pasrah apabila harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Rabu (7/1/2026).

Hellyana menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menghormati langkah yang diambil aparat penegak hukum.

“Pertama, saya akan melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” kata Hellyana kepada wartawan, Rabu.

Terkait kemungkinan penahanan, Hellyana menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Ia menilai seluruh tahapan yang dijalani merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui.

“Ya, soal penahanan semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hellyana tidak secara tegas membantah tuduhan yang dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Namun, ia menekankan tidak memiliki niat jahat dan menilai persoalan ijazah yang dipermasalahkan hanya bersifat administratif.

“Perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Ini hanya masalah administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan lagi dan KUHP yang baru ini mengedepankan fakta, sehingga tidak cenderung ke arah kriminalisasi,” ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Tegaskan Tak Ada Niat Jahat

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut penahanan terhadap kliennya kecil kemungkinan dilakukan.

Menurutnya, sebagai Wakil Gubernur, terdapat prosedur khusus yang harus dilalui, termasuk perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami berharap penyidik tetap objektif. Beliau selama ini kooperatif, jadi jangan sampai terjadi penahanan. Kalaupun itu terjadi, tentu kami akan menempuh upaya hukum,” kata Zainul.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Hellyana Tegaskan Tak Ada Niat Jahat

 

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Hellyana saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

 
“Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kami juga tidak mengetahui tentang hal itu,” ujar Hellyana kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah melalui tahapan verifikasi resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menyebut, dokumen pendidikannya telah diperiksa sejak dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, Bupati Belitung pada 2018, hingga jabatan yang diembannya saat ini.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan kliennya hadir di Bareskrim dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung atas undangan penyidik.

 
Ia menyebut tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar karena Hellyana secara faktual telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang dipersoalkan.

“Karena bagaimanapun juga, terkait tuduhan ini perlu kami sampaikan bahwa Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah palsu seperti yang dituduhkan,” ujar Zainul.

Zainul menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), foto wisuda, hingga Surat Keputusan (SK) Yudisium periode 2011–2012 yang ditandatangani oleh rektor.

“Foto wisuda beliau tahun 2012, diunggah pada 2013. Ijazah aslinya juga sudah kami serahkan dan saat ini telah disita oleh penyidik,” jelasnya.

Ia menegaskan, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa ijazah yang dimiliki kliennya sah.

 “Jadi kalau ada yang mengatakan tidak ada ijazah, ini ada ijazahnya,” pungkas Zainul.

Baca juga: Fakta Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kampus Ditutup hingga Klaim Jadi Korban

Jadi Tersangka

Wagub Babel tersangka ijazah palsu Mabes Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). 

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014. 

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Adapun kasus ini bermula saat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.

Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024. 

Baca juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Aceh dan Sumatera

Baca juga: Benarkah Sultan Dubai Datang ke Aceh Berikan Bantuan Bencana Banjir? Begini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Penganiaya Nenek Saudah Ditangkap, Polisi Sebut Konflik Tanah Kaum Jadi Pemicu, Begini Kejadiannya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.