BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota DPRD Bangka Barat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama perusahaan sawit dan pemerintah desa dari Kecamatan Tempilang.
Mereka membahas, terkait wilayah permukiman dan perkebunan masyarakat yang masuk di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pertemuan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sore, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat.
Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Babar, Oktorazsari dan Wakil Ketua II, Samsir bersama anggota dewan lainnya.
Hadir pula perwakilan dari perusahan sawit PT Sawindo, Camat Tempilang, Kapolsek Tempilang, kepala OPD, para Kades, BPD dan perwakilan warga Tempilang.
Camat Tempilang, Rusian mengatakan pemerintah kecamatan berharap permukiman dan kebun milik masyarakat yang saat ini masuk dalam wilayah HGU dapat dialihkan kembali kepada warga.
Satu di antaranya melalui revisi HGU. Sehingga masyarakat memperoleh kejelasan legalitas tanah dan lahan perkebunan mereka.
“Selain tidak mendapatkan kejelasan hak atas tanah, kondisi ini juga berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Camat Tempilang, Rusian, kepada Bangkapos.com, Kamis (8/1/2026) di kantor DPRD Babar.
Menurutnya, persoalan tersebut terjadi di lima desa yakni Desa Sangku, Tempilang, Sinar Surya, Tanjung Niur, dan Benteng Kota. Akibat masuknya permukiman ke dalam wilayah HGU, warga tidak dapat mengurus legalitas kepemilikan, seperti sertifikat tanah.
Ia menyebutkan terdapat ratusan rumah yang tersebar di sejumlah desa dan berada di dalam kawasan HGU. Sehingga, pemerintah kecamatan bersama desa-desa terdampak akan melakukan pendataan riil terhadap rumah dan kebun warga yang berada di wilayah tersebut.
“Data itu nantinya akan kami ajukan ke pihak terkait, seperti BPN dan pemerintah, agar permukiman dan kebun warga bisa dikeluarkan dari HGU,” katanya.
Ia menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat telah disepakati langkah pendataan di seluruh desa terdampak untuk memastikan jumlah rumah dan kebun yang benar-benar berada di dalam HGU
"Berdasarkan informasi yang diterima, permukiman warga sudah ada lebih dulu sebelum penetapan HGU. Bahkan sejak 1997 masyarakat telah bermukim di situ," ujarnya.
Manager Legal dan Humas PT Sawindo Kencana, Perdana Simanungkalit mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan terkait hasil dari rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Bangka Barat.
"Kami dari perusahaan mengikuti aturan, kalau dibilang tadi bahwa pemukiman lebih dahulu, atau kebun lebih dahulu. Kita telisik balik saja. Darimana, dari panitia B. Siapa, yang tahu.? menjelaskan itu dari BPN. Kedua dari situ kita bisa mengetahui lahan tersebut apakah sudah ada apa belum," kata Perdana Simanungkalit.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, lahan yang telah masuk dalam proses Panitia B pada umumnya akan dikeluarkan dari peta bidang tanah.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu kelanjutan proses tersebut, termasuk tindak lanjut surat yang diajukan oleh pemerintah desa.
"Yang sepengetahuan saya kalau sudah masuk panitia B itu, pasti dikeluarkan dari peta bidang tanah. Namun dengan itu, kami menunggu kelanjutakan proses ini, desa kan bersurat seperti apa kelanjutannya," katanya.
Ia menegaskan, perusahaan perkebunan bakal tunduk dan patuh pada aturan perkebunan serta Undang-Undang Agraria.
"Kalau bersedia tidak bersedia, sesuai ketentuan saja. Ketentuan seperti apa. Namanya perkebunan dia tunduk dan patuh pada aturan perkebunan. Dan tunduk aturan daripada Undang-undang Agraria.
Bahwa masyarakat tidak bisa membuat sertifikat atau bukti atas penguasan tanah karena di dalam HGU. Pemukiman mungkin dulu ada, berangsur-angsur besar, hingga akhirnya menjadi satu RT. Itu menurut kami dan kami ikut aturan saja," terangnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)