Kerugian Negara Rp 34 M, Kejari Pelalawan: Bakal Ada Belasan Tersangka Kasus Tipikor Pupuk Subsidi
January 09, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Riau memberikan sinyal terkait jumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di 3 Kecamatan.

Saksi-saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai belasan orang.

Mereka memiliki peran penting dalam penyimpanan penyaluran pupuk subsidi yang diduga menyimpang selama empat tahun berturut-turut di Kecamatan Pangkalan Kuras, Bunut, dan Bandar Petalangan. 

Bahkan menikmati hasil menilap subsidi yang dikucurkan pemerintah pusat melalui program pupuk murah ini. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto SH MH kepada massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang melakukan demonstrasi ke kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Massa HMI berunjuk rasa dengan tuntutan meminta Kejari Pelalawan segera menetapkan tersangka dalam perkara pupuk subsidi di tiga kecamatan itu.

Pasalnya, perhitungan hasil kerugian negara telah didapatkan dari Inspektorat Riau sebesar Rp 34 Miliar lebih. 

Sehingga orang-orang yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara itu disematkan status tersangka serta diseret ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman.

"Sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan dan terus berproses. Kemungkinan banyak yang bakal nanti kita tetapkan sebagai tersangka. Bisa jadi belasan orang," ujar Kajari Siswanto didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra di hadapan massa HMI. 

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Kuota Haji Riau 2024

Baca juga: Kronologi Pria Tua di Kuansing Babak Belur Dianiaya Tetangga: Gara-gara Hal Sepele

Siswanto menyebutkan, penetapan tersangka kasus rasuah harus sesuai dengan KUHP Nasional berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU nomor 20 tahun 2025 yang sah diberlaku per 2 Januari 2026 lalu.

Agar seluruh tahapan terpenuhi sebelum nama-nama belasan tersangka diumumkan ke publik. 

Korps adhyaksa tidak mau ceroboh dalam meningkatkan status para saksi menjadi tersangka, sebelum memenuhi unsur dalam prosedur hukum. Agar bukti yang dipegang lebih kuat pada tahap penuntutan di pengadilan.

Alhasil membutuhkan waktu untuk memastikan prosesnya berjalan profesional.  

"Identitas para tersangka belum bisa diumumkan, untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri dalam proses penyidikan ini," tandasnya. 

Kerugian

Total kerugian negara yang ditimbulkan kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 34,3 M.

Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M. 

Tim penyidik Kejari Pelalawan sedang mendalami peran para saksi untuk mencari tersangka.

Bahkan penyidik telah mengajukan Cegah Tangkal (Cekal) atas 23 orang saksi ke kantor Imigrasi sejak tiga bulan lalu, termasuk seorang camat aktif di Pelalawan. 

Untuk mengantisipasi saksi-saksi yang berpotensi menjadi tersangka melarikan diri ke luar negeri. 

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejari Pelalawan, massa menyerahkan dokumen tuntutan dan kemudian membubarkan diri.

Aksi dikawal personil Polres Pelalawan dengan petugas keamanan kantor Kejari Pelalawan. 

Mulai dari produsen, distributor, agen pengecer, tim verivikasi dan validasi, hingga puluhan kelompok tani dengan anggota yang berjumlah ratusan.

Tim penyidik Kejari Pelalawan tidak hanya melakukan pemeriksaan di kantor saja.

Jaksa juga turun ke desa-desa penerima pupuk gratis di tiga kecamatan tersebut dan memintai keterangan dari petani maupun anggota Poktan. 

Aksi jemput bola ini sebagai bentuk menggesa penyidikan. 

Korps adhyaksa telah menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berbeda-beda, agar praktik korupsi bisa diungkap secara terbuka dan terperinci.

Adapun Sprindik yang diterbitkan Kejari Pelalawan yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 210/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Bunut. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 209/L.4.19/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025 di Kecamatan Bandar Petalangan.

Terakhir Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 211/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni produsen, distributor, tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kabupaten, tim Verval Kecamatan Bunut, tim Verval Kecamatan Bandar Petalangan, dan tim Verval Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Kemudian dari pihak kelompok tani juga diperiksa paling banyak.

Diantaranya 41 Kelompok Tani (Poktan) pada Kecamatan Bunut dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 300 orang.

Sebanyak 36 Poktan di Bandar Petalangan dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 200 orang. 

Di Kecamatan Pangkalan Kuras ada 46 Poktan dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 500 orang.

Ditambah dengan pihak-pihak lain yang berkaitan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.