Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG-Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berisinial K menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Diduga ada tiga sumber anggaran periode tahun 2022-2023 yang dikorupsi yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora menyebut, jumlah korupsi K berdasarkan hitungan Inspektorat kurang lebih senilai Rp500 juta.
Nilai tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
"Kemarin perhitungan Inspektorat bukan kita yang ngitung, itu korupsinya sekitar Rp500 juta kurang lebih," katanya, saat ditemui di Polres Pandeglang, Rabu (7/1/2026).
Hansen mengungkapkan, awal mula Polres Pandeglang mendapatkan laporan dugaan korupsi tersebut dari masyarakat.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, karena menduga ada kerugian terhadap penggunaan anggaran itu," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Pandeglang mengkonfirmasi pihak Inspektorat Pandeglang terkait kebenaran dugaan tindak pindana korupsi tersebut.
"Karena yang menunjukkan kerugian negara itu bukan kita, tapi di Inspektorat. Kita melihat perbuatan melawan hukumnya," katanya.
Menurut Hansen, tersangka masih aktif menjabat sebagai Kades.
"Yang saya tahu saat ini masih aktif. Apakah akan dinonaktifkan atau tidak, itu bukan kewenangan kita. Tapi bagian unsur pemerintah kabupaten Pandeglang," ujarnya.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di Polres Pandeglang, tersangka K masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian di dalam ruangan.
Hansen mengatakan, laporan dugaan tindak pindana korupsi tersebut diterima Polres Pandeglang pada tahun 2023 dan sudah naik tahap penyidikan pada 25 September 2025.
"Sekarang diawal tahun kita sudah ada tahapan, dari saksi terlapor kini menjadi tersangka," katanya.
Lanjut, hari ini Polres Pandeglang juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka K.
"Karena sudah berbeda statusnya, dari saksi menjadi tersangka di Polres Pandeglang," katanya.
Baca juga: Polisi Benarkan Kades Sidamukti Pandeglang Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Banprov 2022-2023
Hansen belum bisa memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak.
"Mungkin kita liat kondisinya, apakah layak ditahan atau tidak. Kita liat juga unsur-unsur yang diterapkan sesuai dengan KHUP baru," ucapnya.
"Dan kita juga belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahan K," sambungnya.
Hansen mengaku belum bisa menyampaikan terkait modus tindak pindana korupsi yang dilakukan Kades Sidamukti.
Terlebih, Polres Pandeglang juga tengah mencari dugaan tindak pindana korupsi tersebut.
"Modus-modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kita juga masih mencari dugaan dari modusnya apa," katanya.