Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit Motorcross Grand Prix (MXGP) Samota Sumbawa memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada, Kamis (8/1/2025).
Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan, kemudian satu tim appraisal Muhammad Julkarnain.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Di mana Subhan merupakan ketua pelaksana pengadaan lahan.
Sedangkan Julkarnain merupakan tim penilai untuk menilai harga tanah dengan luasan 70 hektar lebih. Diketahui salah satu pemilik lahan ini merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
"SBHN (Subhan) sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MJ (Julkarnain) sebagai tim penilai atau tim appraisal," kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, salah satu letak perbuatan melawan hukum para tersangka ini, karena melakukan mark up harga dari yang semula Rp44 miliar lebih menjadi Rp52 miliar.
Dalam proses penyidikan Kejati NTB menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, untuk menghitung kerugian.
Baca juga: Prof Sukardi Resmi Terpilih sebagai Rektor Unram, Peroleh 68 Suara
Zulkifli mengatakan berdasarkan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara Rp6,7 miliar.
"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp6,7 miliar," kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam pusara korupsi ini.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, selama 20 hari kedepan.
(*)