SURYA.CO.ID - Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026).
Gus Yaqut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Penetapan ini menambah catatan buruk pengelolaan ibadah haji di lingkungan Kemenag, mengingat sebelumnya dua Menteri Agama juga terseret kasus serupa.
Berikut tiga sosok Menteri Agama RI yang terjerat kasus korupsi haji, termasuk kasus terbaru yang menjerat Gus Yaqut.
Said Agil menjadi menteri pertama yang terjerat kasus korupsi dana haji.
Said Agil terbukti menyalahgunakan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kepentingan yang tidak seharusnya, seperti bonus bagi pejabat departemen hingga biaya perjalanan pribadi keluarganya.
Baca juga: Sosok Yaqut Cholil Eks Menteri Agama yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Duduk Perkaranya
Perjalanan Hukum:
Awalnya Said Agil dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006.
Selain penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2 miliar.
Meski sempat diperberat menjadi 7 tahun di tingkat banding, Mahkamah Agung akhirnya mengembalikan vonisnya menjadi 5 tahun.
Suryadharma Ali (SDA) tersandung kasus korupsi yang berkaitan dengan pemondokan, katering, hingga penyalahgunaan kuota haji yang diberikan kepada kerabat dan tokoh tertentu.
Negara diperkirakan rugi hingga Rp27 miliar akibat perbuatannya.
Perjalanan Hukum:
Pada 2015, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Setelah menjalani masa hukuman, Suryadharma Ali dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di Jakarta.
Kasus terbaru melibatkan Gus Yaqut. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Masalah utama muncul ketika kuota tambahan 20 ribu jemaah yang didapat dari Arab Saudi tidak dibagi sesuai aturan (92 persen reguler dan 8 % khusus), melainkan dibagi rata 50:50.
Baca juga: Alasan KPK Belum Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Haji, Tunggu BPK
KPK menduga ada praktik jual beli kuota yang merugikan jemaah reguler yang sudah antre puluhan tahun. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).