SURYA.CO.ID - Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan oleh angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026)
Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono berkaitan materi stand up comedy 'Mens Rea' yang tayang di platform digital streaming Netflix sejak 27 Desember 2025 lalu.
Secara garis besar, Pandji mengangkat tema mengenai kondisi di Indonesia, khususnya mengenai hukum, keadilan, hingga kesadaran publik.
Pelapor yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai bahwa materi Pandji terlalu sensitif dan berpotensi memicu perpecahan di kelompok tertentu.
“Menurut kami, beliau merendahkan dan cenderung menimbulkan kegaduhan, khususnya bagi kami sebagai anak muda Nahdliyin dan juga rekan-rekan dari anak muda Muhammadiyah,” ujar Rizki, dikutip SURYA.co.id dari tayangan KompasTV, Kamis (8/1/2026).
Menurut Rizki, Pandji cenderung menghina fisik seseorang, terutama Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyatan yang dimaksud Rizki adalah ketika Pandji mengatakan, "Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar ganteng ya. Anies manis ya."
"Prabowo gemoy ya. Atau Wakil Presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada salah nada, maaf, Gibran ngantuk ya? Nah gitu nadanya. Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk ya dia."
Baca juga: Respon Santai Gibran Atas Roastingan Pandji Soal Mata Ngantuk, Tompi & Raffi Ahmad Bereaksi
Pelaporan terhadap Pandji mendapat sorotan dari mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito.
Lakso, saat hadir sebagai narasumber di podcast bersama eks Ketua KPK Abraham Samad, menyebut laporan terhadap Pandji tidak tepat.
Mengingat, Pandji merupakan pekerja seni
"(Pekerja seni dan konten kreator) terkadang memang harus menggunakan kata-kata yang eye catching (menarik perhatian) untuk bisa menyampaikan pesannya secara satir, kayak Pandji kemarin," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Youtube Abraham Samad, Jumat (9/1/2026) pukul 15.00 WIB.
"Jadi maksud saya, jangan sampai orang lagi stand up comedy, mengkritisi pemerintah, tiba-tiba bisa dipidana karena dianggap itu hinaan bukan kritikan," tegas Lakso.
Ia lantas menyoroti aturan pada Pasal 218 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penghinaan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pasal ini berpotensi menghalangi proses orang untuk bisa berdemokrasi.
"Saya sempat baca tafsir dari beberapa profesor soal ini. Pertanyaan saya gini, kalau misalnya ada orang yang mengatakan bahwa saking dia kesalnya, maaf ya saya gunakan bahasa agak kasar, 'Kebijakan presiden brengsek'. Masuk enggak pasal delik itu?" ucapnya.
Bagaimana seseorang bisa dengan bebas menyuarakan pendapatnya dengan demokratis dan variatif.
Padahal, menurutnya, kritikan untuk pemerintah itu memang harus disampaikan secara tajam, termasuk seperti yang dilakukan oleh Pandji.
Oleh karena itu, Lakso mengatakan, di masa lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden ini karena tahu batas antara kritik dengan penghinaan itu beda tipis.
"Kalau siap menjadi pemerintah harusnya siap dikritisi," ucap Lakso.
Berbeda dengan Lakso, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, menyebut bahwa MK membatalkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden karena sifatnya bukan delik aduan.
Maksudnya, siapa saja bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden tersebut, sehingga membuka celah besar untuk kriminalisasi dan politisasi.
Kemudian, pada KUHP baru Pasal 218 ini, pemerintah dan DPR mempertimbangkannya agar menjadi delik aduan, artinya laporan penghinaan terhadap kepala negara itu hanya bisa dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah presiden atau wakil presiden sendiri
Lakso Anindito bekerja di KPK sejak 2015.
Dilansir SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com, Lakso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2010.
Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi.
Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century.
Sementara info dari situs Indonesia Corruption Watch (IPW), Lakso menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY.
Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM.
Lakso, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kebijakan Eksternal BEM UGM, menilai kebijakan itu berlebihan.
Menurutnya, jika penutupan akses dilakukan, akan menghilangkan kedekatan antara UGM dan masyarakat.
"Kalau akses itu dibatasi atau bahkan ditutup, maka hilang juga kedekatan UGM dengan masyarakat," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (20/8/2009).
Tak hanya soal penutupan akses, Lakso juga memprotes soal kebijakan parkir berbayar di kawasan kampus yang dinilainya semakin memberatkan mahasiswa UGM.
Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015.
Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK.
Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan.
Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.
Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.
Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda.
Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat.
Lakso diketahui pernah menyelidki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK.
Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung