TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Soeroto, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung akhirnya ditunjuk jadi Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melantik Soeroto sebagai Pj Sekda, di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (7/1/2026).
Dengan status penjabat, Soeroto akan menjadi Sekda selama 3 bulan ke depan.
Jabatan Sekda Kabupaten Tulungagung kosong, setelah pejabat lama, Tri Hariadi digeser menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Semua proses ini sudah seizin Gubernur Jawa Timur. Pak Soeroto akan melaksanakan kegiatan sesuai Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya),” ujarnya.
Gatut Sunu mengaku akan mengawasi dan melakukan evaluasi selama 3 bulan Soeroto mengemban jabatan Pj Sekda.
Jika kinerjanya dinilai bagus, jabatan Sekda bisa diperpanjang selama 3 bulan lagi.
Sejauh ini Bupati mengaku belum ada persiapan pengisian jabatan Sekda secara definitif.
“Semoga pilihan ini sesuai kehendak rakyat, eksekutif dan legislatif. Harapannya bisa bekerja dengan baik, profesional, amanah, bisa berkolaborasi,” sambung Gatut Sunu.
Baca juga: Kronologi Uang PKH Warga Kesamben Blitar Ditilep Mantan Ketua Kelompok, Kasus Berakhir Damai
Jabatan sekda dinilai strategis karena menjadi penggerak utama administrasi pemerintah.
Gatut Sunu menegaskan, penunjukan Soeroto murni berdasar pertimbangan rekam jejak, pengalaman, dan integritas jabatan.
Proses penunjukan dilakukan secara bersih, tanpa ada jual beli jabatan.
“Tidak ada mahar yang harus dibayar. Saya jamin 100 persen, tidak terjadi jual beli jabatan,” tegasnya.
Sementara Soeroto, menjelaskan pelantikan ini lanjutan usulan rekomendasi Penjabat Sekda ke Gubernur Jawa Timur.
Soeroto mengakui, dirinya menjadi nama tunggal yang diusulkan Bupati Tulungagung ke gubernur.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Sekda, jabatan Pj Sekda selama 3 bulan.
“Setelah 3 bulan bisa diperpanjang lagi, sambil mempersiapkan seleksi Sekda defintif,” jelasnya.
Mantan Kepala BPBD ini mengaku akan menjalakan program kerja sesuai Tupoksi Sekda, membantu bupati menyusun kebijakan dan melaksanakan pemerintahan.
Selain juga mengkoordinasikan tugas perangkat daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Sebelum menjadi Pj Sekda, Soeroto lebih dulu berstatus Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama 4 hari.
“Kalau Plh melaksanakan tugas rutin Sekda. Kalau Pj seperti pejabat definitif, hanya berlaku selama 3 bulan,” pungkasnya.
Nama Soeroto menjadi salah satu calon Sekda saat proses pengisian jabatan pada akhir Desember 2023.
Selain Soeroto, dua nama lainnya adalah Anang Pratistianto yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Tri Hariadi yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Pada akhirnya Pj Bupati saat itu, Heru Suseno menjatuhkan pilihan pada Tri Hariadi.
Dia dilantik pada 12 Desember 2024 di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Yang mengejutkan, saat mutasi besar-besaran pejabat eselon 2 pada Kamis (11/12/2025), Tri Hariyadi ikut dalam gerbong mutasi.
Dia “diturunkan” menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), namun tidak bisa hadir di pelantikan karena mengemban tugas sebagai Sekda ke Bangkalan Madura.
Bupati menjadwalkan pelantikan Tri Hariadi sebagai kepala Disnakertrans pada Jumat (12/12/2025), namun dia tidak hadir di lokasi pelantikan.
Para undangan yang terdiri dari para pejabat eselon 2 dan para camat akhirnya membubarkan diri.
Tri akhirnya menghadiri pelantikan pada Senin (15/12/2025) mulai pukul 20.25 WIB di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Kini nama Soeroto terpilih menjadi Pj Sekda, untuk sementara waktu menggantikan Tri Hariadi.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik