Terpengaruh Alkohol, Pelaku Tusuk Korban dengan Sajam yang Dibawa ke Lapo Tuak
January 07, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Inisden pengeroyokan hingga berujung tewas di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo diawali dari konsumsi minuman beralkohol.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban dan para pelaku sama-sama mengonsumsi tuak di lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.

“Kemudian antar pelaku dan korban ada keributan kecil sehingga berujung pada kekerasan fatal,” kata AKBP Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).

Korban, Legiman, terlibat adu mulut dengan para pelaku setelah terjadi senggolan di dalam lapo tuak. 

Perdebatan tersebut berlanjut hingga ke luar lokasi, sebelum akhirnya korban dikeroyok secara bersama-sama.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, salah satu pelaku kemudian menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya sejak awal. 

Akibat luka tusuk di bagian dada kiri, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates, namun dinyatakan meninggal dunia.

Yunus menjelaskan, korban tidak membawa senjata tajam saat kejadian. 

Sementara itu, pelaku utama datang ke lapo tuak dalam keadaan membawa senjata tajam, yang kemudian digunakan saat emosi memuncak.

“Tidak ada perencanaan pembunuhan, namun membawa senjata tajam ke tempat umum sudah merupakan pelanggaran hukum, apalagi ditambah dengan pengaruh alkohol,” tegasnya.

Polisi telah mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial DP dan NY. 

Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Pelaku DP ditangkap di kawasan hutan lindung wilayah Provinsi Bengkulu setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi juga menyiapkan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam di tempat umum.

Yunus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi minuman beralkohol dan tidak membawa senjata tajam ke ruang publik.

“Kalau memang mengonsumsi alkohol, harus tahu batas. Jangan sampai mabuk dan berujung pada tindakan agresif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.