Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi, Minta Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
January 08, 2026 08:42 PM

Ahli telematika Roy Suryo melaporkan tujuh pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu dan korupsi proyek Hambalang.

Ketujuh pendukung Jokowi dipersangkakan dengan Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan kubu Roy Suryo menjadi serangan balik atas laporan Jokowi pada 30 April 2025. 

Roy Suryo merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Presiden ketujuh RI dan para pendukungnya.

Tidak hanya Roy Suryo, tapi polisi menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka yang kemudian dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta dugaan pelanggaran UU ITE.

Pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.