TRIBUNGORONTALO.COM -- Tanda tanya mengenai posisi hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menemui titik terang.
Lembaga antikorupsi secara resmi telah menaikkan status hukum Yaqut menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas praktik penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji tambahan. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu telah diterbitkan.
Baca juga: BPNT Lanjut 2026, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600 Ribu
Konfirmasi disampaikan Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai kepastian.
Penetapan tersangka tersebut menandai babak penting dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.
KPK sebelumnya mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Sejak tahap awal penyidikan, penyidik KPK disebut telah mencium keterlibatan jajaran pimpinan di Kementerian Agama.
Indikasi tersebut semakin menguat seiring penelusuran aliran dana hasil dugaan jual beli kuota haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut bergerak secara bertingkat.
Dana itu disebut mengalir dari level bawah hingga mencapai pucuk pimpinan kementerian.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep dalam pernyataan terdahulu.
Penyidik menduga uang tersebut bersumber dari kesepakatan tidak resmi antara pihak internal Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun biro perjalanan.
Baca juga: PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari Struktur NU
Praktik tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana yang ditelusuri berkaitan dengan kuota tambahan yang diduga diperjualbelikan.
Untuk menelusuri aset hasil kejahatan, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui pendekatan follow the money.
Perkara ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Tambahan kuota tersebut sejatinya diberikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
Namun, hasil penelusuran KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen bagi jemaah haji reguler justru dibagi sama rata.
Dalam kebijakan tersebut, kuota haji tambahan dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci diduga kehilangan haknya.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, seiring dengan dugaan praktik jual beli kuota dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian.
Selama proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi yang digali penyidik. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diminta.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut saat itu.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai adanya perbedaan sikap di internal pimpinan KPK.
Sehari sebelum pengumuman, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan lembaga antirasuah berada dalam satu suara.
Menurut Budi, KPK saat itu hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum secara resmi mengumumkan status tersangka dalam kasus kuota haji 2024. (*)