TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Staquf, sempat menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama.
Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021 saat masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga mengajak masyarakat turut memerangi korupsi dengan memulainya dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
"Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi."
"Hal itu harus dilakukan sejak dari keluarga. Penanaman nilai-nilai dan pendidikan antikorupsi dimulai sejak dini," katanya dikutip dari kanal YouTube Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Gus Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Gus Yaqut mengungkapkan, selain keluarga, penanaman budaya antikorupsi juga harus digencarkan oleh lembaga pendidikan.
Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam penanaman karakter antikorupsi bagi generasi masa depan.
"Pendidikan keluarga adalah pondasi awal menanamkan karakter antikorupsi mulai dari nilai kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu melakukan kesalahan," ujarnya.
Demi tercapainya cita-cita tersebut, Gus Yaqut meminta agar para orang tua memberikan teladan bagi anaknya terkait budaya antikorupsi.
"Mari kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi," tutup Yaqut dalam pidatonya.
Lebih dari empat tahun setelah pernyataannya itu, Gus Yaqut justru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak sendiri, stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz juga ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Budi mengungkapkan, Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," tuturnya.
Mereka pun disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Kemudian, pasca penyidikan dilakukan lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu.
Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)