TRIBUNGORONTALO.COM -- Masyarakat harus segera memastikan kembali status kepesertaan bantuan sosial yang diterima, terutama di bulan Januari 2026 ini.
Verifikasi data menjadi langkah penting, terutama menjelang penyaluran tahap awal berbagai program bansos pemerintah.
Pada awal 2026, bantuan sosial yang diperkirakan lebih dulu dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran tahap pertama kedua program tersebut diproyeksikan berlangsung dalam rentang Januari hingga Maret.
Pengecekan status bansos dinilai semakin mendesak lantaran pemerintah menerapkan pembaruan sistem pendataan serta pengetatan kriteria penerima.
Baca juga: Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana
Dengan sistem baru ini, tidak semua nama yang sebelumnya terdaftar otomatis tetap menjadi penerima pada tahun berjalan.
Masyarakat dapat mengetahui apakah masih tercatat sebagai penerima bansos 2026 hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:
Setelah itu, sistem akan memproses verifikasi secara otomatis. Apabila nama terdaftar, hasil pencarian akan ditampilkan dalam bentuk tabel yang memuat identitas penerima, usia, serta jenis bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK. Status aktif akan ditandai dengan keterangan “YA”.
Pola distribusi bantuan sosial pada 2026 diperkirakan masih mengacu pada mekanisme tahun sebelumnya.
Selama tidak ada perubahan kebijakan besar, pemerintah kemungkinan tetap menerapkan sistem pencairan empat tahap dalam setahun.
Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, disusul tahap kedua pada April sampai Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat atau terakhir pada Oktober hingga Desember.
Untuk penerima BPNT, bantuan disalurkan dalam bentuk saldo yang masuk ke rekening bank anggota Himbara.
Setiap penerima berhak mendapatkan Rp200.000 per tahap.
Meski pada praktiknya pencairan kerap dilakukan secara rapel, dana tersebut dapat dicairkan tunai melalui ATM maupun kantor Pos Indonesia.
Sementara itu, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori atau komponen penerima.
Pada sektor kesehatan, bantuan terbesar diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini, yakni Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap pencairan.
Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Adapun korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menerima alokasi paling tinggi, dengan total bantuan mencapai Rp10,8 juta per tahun.
Di bidang pendidikan, bantuan PKH disalurkan secara bertingkat.
Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, sementara siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima Rp2 juta per tahun.
(*)