TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Munandar Wijaya, menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Munandar, mekanisme Pilkada melalui DPRD maupun secara langsung oleh masyarakat sama-sama konstitusional, asalkan dijalankan secara demokratis.
“Tentu saja dalam semua sistem pemilihan umum, baik langsung maupun melalui DPRD, tidak ada yang sempurna dan selalu ada celah yang perlu diperhatikan," Kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (9/1/2026).
Namun menurut Nandar, saat ini para petinggi partai politik telah mengkaji secara komprehensif terkait wacana Pilkada lewat DPRD.
Baca juga: Musim Hujan, 5 Kecamatan Mamuju Rawan Bencana Banjir, Topoyo - Tobadak Paling Rawan
Baca juga: Pilkada Langsung vs Pilkada DPRD
Di sisi lain, wacana tersebut tak perlu dikhwatirkan sebab pilkada dipilih DPRD bukan hal baru di Indonesia.
Beberapa tahun sebelumnya sudah pernah diterapkan.
Sehingga keputusan memilih sistem Pilkada tertentu perlu mempertimbangkan konsekuensi serta data perjalanan waktu sistem pemilihan yang telah berjalan.
“Prinsipnya, tinggal memilih sistem mana yang diinginkan beserta konsekuensinya,” ujarnya.
Munandar juga menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dalam setiap mekanisme pemilihan kepala daerah, agar aspirasi masyarakat tetap terwakili dengan baik.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan partainya mendukung wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, Viva menegaskan ada beberapa catatan penting yang harus dipenuhi.
Pertama, usulan tersebut harus mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi di DPR.
Kedua, mekanisme ini tidak boleh menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Menurut Viva, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tidak secara tegas mengatur bahwa Pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Yang diatur adalah kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Hal itu tercantum di Pasal 18 ayat 4 UUD NRI, bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ujar Viva pada akhir Desember 2025.(*)